Dinkes Jatim Imbau Warga Segera Urus e-KTP

dr Kohar Hari Santoso.

dr Kohar Hari Santoso.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Menyusul imbauan Kementerian Dalam Negeri yang akan menonaktifkan data KTP konvensional, dan mengalihkan menjadi KTP elektronik atau e-KTP per 1 Oktober 2016 , Dinkes Jatim meminta agar masyarakat segera mengurus e-KTP utamanya agar bisa terlayanai BPJS Kesehatan.
Diakui oleh Dr dr Kohar Hari Santoso Kepala Dinkes Jatim, penerapan data kependudukan tunggal berupa e-KTP memang nantinya akan digunakan pada fasilitas kesehatan. Dengan begitu lanjutnya KTP lama tidak akan digunakan sebab pelayanan publik akan menggunakan sistem data yang terkoneksi dengan pusat.
Meski tidak membantah desentralisasi pendaftaran BPJS menggunakan e-KTP akan dilakukan, namun untuk pasien dengan kegawatan akan tetap dilayani karena sesuai dengan arahan Gubernur Jatim Soekarwo layanan kesehatan diminta untuk tidak menolak pasien.
“Kita mesti lihat, nanti ada masa transisi. Yang pasti orang sakit tidak boleh terlantar, memang ke depan nomer NIK akan satu, nomer medical record juga satu, kalau seperti itu bagus. Pelayanan tetap kita berikan, tapi masyarakat harus benarbenar menjalankan program ini,” ungkap Kohar.
Mantan Direktur RSUD dr Soedono Madiun ini menekankan pentingnya perekaman e-KTP bagi masyarakat. Menurutnya, banyak nilai manfaat yang didapat jika masyakat mempunyai e-KTP. “Jika tidak segera mengurus maka pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya nantinya akan sulit didapatkan. Jadi segera mengurus,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo berharap, warga Kota Surabaya segera melakukan perekaman KTP elektronik. Sebab, mulai awal Oktober 2016, warga yang belum perekaman e-KTP, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan.
“Yang penting perekaman dulu, meskipun belum jadi. Tetapi, kalau sudah rekam, Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah terekam,” kata Suharto.
Batas akhir untuk perekaman e-KTP hingga 30 September. Bila melampaui batas itu maka Kemendagri akan memblokir NIK kependudukan warga. Sehingga, warga tidak dapat transaksi apapun, berkaitan pengurusan pelayanan identitas lainnya.
Perlu diketahui, saat ini di Surabaya saja diperkirakan masih 242.000 masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jumlah inilah yang akan dikebut Dispendukcapil, dengan mendatangi warga terutama yang tidak mampu secara fisik. [dna]

Tags: