Dinkes Jatim Lacak Pembuang Limbah Medis

Foto: ilustrasi

Dinkes Jatim, Bhirawa
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, Dr dr Kohar Hari Santoso bakal melacak limbah medis yang dibuang sembarangan. Hal ini setelah ditemukannya adanya limbah medis tercecer di sekitar Puskesmas Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Selasa (24/7) lalu.
Kohar menilai bahwa sampai sekarang ini masih ada pihak Puskesmas yang belum paham akan tata cara pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut. Padahal, di dalam Permenkes RI No 416/MENKES/PER/IX/90 telah diatur dan ada sanksinya.
“Kami sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang limbah B3 rumah sakit. Mungkin ada hal-hal yang teman kita yang masih belum paham, ini bisa saja,” katanya saat ditemui Bhirawa, Rabu (25/7) kemarin.
Menurut dia, pihaknya bakal melakukan klarifikasi lebih jauh untuk mengetahui proses terjadinya lebih jauh. Sebab, sampah dari rumah sakit tersebut ada dua tipe yakni sampah domestik dan sampah medis. “Nanti kita akan lacak terlebih dahulu benar tidaknya. Karena sanksinya sudah jelas mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penutupan izin operasional, itu semua kan harus dilacak terlebih dahulu,” jelasnya.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Peduli Suara Rakyat (LSM-FPSR) Kab Gresik, Aris Gunawan mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, dr Nurul Dholam, supaya memberi sanksi berat terhadap Kepala Puskesmas Metatu.
“Kami, LSM FPSR sangat menyayangkan tindakan pegawai Puskesmas Metatu yang membuang limbah medis ngawur apalagi Puskesmas itu dekat dengan pasar dan sekolahan,” ujarnya, Selasa (24/7).
Menurut Aris, tidak menutup kemungkinan limbah medis yang dibuang di belakang Puskesmas itu bisa menularkan penyakit kepada masyarakat. “Kami berharap agar pihak Dinas Kesehatan dalam hal ini bertanggung jawab atas kelalaian Petugas Puskesmas,” tuturnya.
Aris mengkawatirkan, dampak dari sampah itu bisa membawa bibit penyakit atau dampak lainnya karena jarum suntik dan botol obat, botol infus dan bekas obat merupakan benda yang tak dipungkiri juga mengandung bakteri. Apalagi jarum suntik dan benda tajam lainnya bila terkena warga yang sedang melintas.
Kepala Dinas Kesehatan Kab Gresik, dr Nurul Dholam, mengaku belum mengetahui secara pasti atas apa yang dilakukan Puskesmas Metatu dengan membuang limbah medis sembarangan. “Makanya nanti kita akan memberikan arahan terkait pengelolaan limbah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Karena belum tahu, Dinkes masih belum memberikan sanksi terhadap pelakunya. Dinas Kesehatan dalam hal ini yang mempunyai otoriter pengawasan bila terbukti akan memberikan teguran.
“Kalau memang betul ya harus dikasih teguran,” kata Dholam.
Padahal, lanjut Dholam, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah atau PP Nomor 81 tahun 2012.
Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Jika Puskesmas tak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana. [geh.eri]

Tags: