Dinkes Jombang Pastikan Tak Ada Obat Ranitidin Pemicu Kanker

Kepala Bidang PSDK, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Ashari saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa siang (08/09).
[Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang memastikan bahwa, tidak ada obat maag Ranitidin di gudang farmasi Dinkes Jombang yang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberikan edaran untuk ditarik dari peredaran karena berbahaya dengan alasan salah satunya dapat memicu Penyakit Kanker. Kepastian tersebut dinyatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) PSDK (Pelayanan Sumber Daya Kesehatan), Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Ashari, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Selasa siang (08/09).
Sehingga Ashari mengatakan, masyarakat Kabupaten Jombang tidak perlu khawatir karena obat yang di stok maupun yang diedarkan ke Puskesmas-Puskesmas di Jombang tidak terdapat obat yang telah ditarik dengan edaran oleh Badan POM RI.
“Kalau obat model gini biasanya diedarkan di apotik-apotik ataupun di pasaran bebas,” ujar Ashari.
Ditanya lebih lanjut bagaimana model pengawasan terhadap obat Ranitidin tersebut, Ashari menjelaskan, karena hal tersebut kewenangannya tidak terdapat di kabupaten, maka pengawasannya juga langsung dari BPOM. Untuk pengawasan lebih lanjut, Ashari menambahkan, pihaknya menunggu dari pihak BPOM karena ijin edar obat tersebut juga ada di BPOM.
“Sehingga kalau ditemukan, istilahnya ada hal-hal tertentu yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat, ini nanti juga dari BPOM. Nah BPOM nanti memerintahkan produsen obat tersebut untuk menarik dari pasaran,” jelas Ashari.
Tetapi menurut Ashari, BPOM juga bisa bertindak seperti melakukan Ispeksi Mendadak (Sidak) ke apotek tertentu yang ada di kabupaten, dan mengajak pihak Dinas Kesehatan di daerah. Dari situlah, lanjut Ashari, apabila masih ditemukan obat yang disinyalir membahayakan tersebut, maka BPOM pada hari itu juga akan menyita obat itu.
“Kemudian BPOM akan memberikan surat kepada kami terhadap tindakan yang telah ditentukan, kemudian memberikan kewenangan kepada kabupaten untuk bisa menindaklanjuti temuan dari BPOM tersebut,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, jika pada Sidak tersebut ditemukan hal yang sama, maka pihaknya bisa memberikan surat peringatan kepada apotik yang masih menjual obat tersebut. Surat peringatan itu dikeluarkan karena ijin pendirian apotek yang memang dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten. Disinggung mengapa sebenarnya Obat Raniditin berbahaya, Ashari menjawab, menurut edaran dari BPOM, obat tersebut disinyalir bisa sebagai pemicu kanker.
“Karena ini kan berproses. Memang awalnya obat ini ndak bermasalah, tapi karena berproses, dai tahun ke tahun, juga ada penelitian, baru tahun ini kelihatannya disinyalir sebagai pemicu dari penyakit kanker,” ulasnya.
Sementara terkait produk pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin terhadap 15 jenis produk pangan seperti, hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, hasil olahan kelapa, tepung dan hasil olahnya, minyak dan lemak, selai jeli dan sejenisnya, gula kembang gula dan madu, kopi dan teh kering, bumbu, rempah-rempah, minuman serbuk, hasil olahan buah, dan hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.
“Di luar ini, itu adalah kewenangan BPOM. Contoh, kayak (produk) air, atau air dalam kemasan yang berasa strawberry atau apapun, itu menjadi kewenangan BPOM,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, BPOM telah mengeluarkan edaran berupa perintah penarikan produk Ranitidin yang terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Dalam Instagram resminya, BPOM menjelaskan bahaya salah satu kandungan Ranitidin yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kanker.(rif)

Tags: