Dinkes Kab.Mojokerto TerimaPengaduanPerawat

Pungli(Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 400 Ribu Per SK)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Sejumlah perawat dan bidan di Kab Mojokerto mengaku pengurusan SK Kenaikan pangkat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab Mojokerto dipungli. Melalui surat pengaduan yang dikirimkan Kepada Kadinkes itu berisi kecaman, terkait tarikan uang tebusan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat senilai Rp400 ribu yang diduga dilakukan tiga oknum staf UP/Kepegawaian Dinkes berinisial ST, SN dan KD.
Ada beberapa inti pokok permasalahan yang disampaikan dalam surat tertanggal 13 Juni 2016 itu. Diantaranya, para tenaga fungsional Puskesmas merasa keberatan dan risih atas segala tarikan yang memaksa bagi staf yang SK-nya turun.
Dijelaskan dalam surat itu, untuk mengambil SK yang bersangkutan dimintai biaya tebusan senilai Rp400 ribu, itu untuk satu SK. ”Bisa dibayangkan berapa rupiah yang mereka dapat? Rata-rata setiap kali SK turun minimal per Puskesmas dua hingga tiga orang. Mereka dengan seenaknya menetapkan tarif, bukankah itu semua memang tugas dan kewajibannya sebagai staf UP/Kepegawaian,” tulis pengirim melalui surat yang tidak menyebut jelas nama pengirimnya itu.
Dalam surat itu juga Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan investigas terkait langkah anak buahnya itu. ”Kalau Bapak (Kepala Dinkes,red) tak percaya, bapak bisa langsung turun langsung ke Puskesmas se Kab Mojokerto untuk konfirmasi terkait masalah itu,” tambah si pengirim.
Tak hanya itu, mereka juga melaporkan jika saat Pengajuan Angka Kredit (PAK), tiga oknum staf UP itu juga melakukan penarikan biaya sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta. ”Kalau kita mengerjakan PAK sendiri, mereka tidak memperbolehkan dengan berbagai alasan,” kecam pengirim lewat isi suratnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kab Mojokerto, Didik Chusnul Yaqin mengaku masih belum tahu menahu soal surat kaleng itu. Ia mengaku baru mendapat kabar soal ini dari wartawan. ”Saya belum menerima surat itu, nanti saya croscek lagi kebenarannya,” tegas Didik.
Disinggung terkait tiga nama stafnya yang dicatut dalam surat, Didik menyebut jika tiga nama itu memang benar ada. Ketiganya adalah staf UP/Kepegawaian Dinkes. ”Iya memang ada nama itu, nanti akan saya croscek ke mereka terkait kebenaran yang ditudingkan dalam surat,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menghimbau kepada seluruh PNS di Pemkab Mojokerto untuk tak segan melaporkan kepadanya terkait tindakan penyelewengan yang terjadi dibawahnya.
”Bagi semua PNS bila ada keluhan atau masalah yang terjadi dibawah, yang selama ini saya tidak tahu dan mengetahui supaya menginformasikan kepada saya secara jelas, dan saya akan menjaga kerahasiaan itu serta saya jamin si pelapor bakal aman,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk menjaga kondusifitas kerja, alangkah baiknya jika itu dilaporkan langsung kepadanya. Ia menjamin, tidak akan ada pungutan liar. ”Laporkan saja kepada saya atau lewat ajudan saya, maka saya jamin tidak akan ada pungli itu,” imbuhnya. [kar]

Tags: