Dinkes Kabupaten Malang Kurang Tenaga Bidan PNS

Kantor Dinkes Kabupaten Malang yang kini kekurangan tenaga bidan. (cyn/Bhirawa)

Kantor Dinkes Kabupaten Malang yang kini kekurangan tenaga bidan. (cahyono/Bhirawa).

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang hingga saat ini terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ditempatkan di Puskesmas.
Sehingga dari 172 orang bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang saat ini mengabdikan di Dinkes, bisa untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
“Karena kebutuhan bidan PNS di Kabupaten Malang masih kekurangan. Sehingga diharapkan jika ada perekrutan CPNSD kesemuanya bisa ikut. Meski nantinya ada batasan kuota dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), namun pihaknya tetap berupaya tahun ini ada penambahan kuota bidan PNS,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian dan Umum Dinkes Kabupaten Malang Yoyok Ibnuh, Kamis (12/5), kepada wartawan.
Menurutnya, jika saat ini di Kabupaten Malang terdapat 172 orang tenaga bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan ditambah dua orang tenaga dokter gigi. Sedangkan dari jumlah bidan PTT tersebut, ada 50 orang bidan usianya sudah diatas 35 tahun atau batas syarat untuk diangkat menjadi CPNSD. Namun, jika ada aturan baru batas maksimum bidan PTT bisa diangkat menjadi PNS berumur 38 tahun, maka mereka ada kesempatan kembali untuk mengikuti rekrumen CPNSD. Sebab, lanjut Yoyok, berdasarkan informasi dari BKN, bahwa syarat tenaga bidan untuk mengikuti seleksi CPNSD maksimum 38 tahun. Tapi, aturan BKN tersebut apakah bisa berlaku tahun ini apa belum.
“Dan bila aturan itu berlaku pada tahun ini, maka ke 50 orang bidan yang kini usianya diatas 35 tahun bisa kembali mendaftar untuk mengikuti seleksi,” paparnya.
Tentunya, ia menegaskan, tenaga bidan yang yang mendaftar sebagai CPNSD akan dilakukan dengan mekanisme yang sama yaitu harus mengikuti mekanisme dan seleksi. Artinya, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada bidan PTT yang ikut dalam seleksi CPNSD, sehingga mereka harus berjuang sendiri.
Di kesempatan itu, Yoyok juga mengaku, kesulitan Dinkes saat ini yakni ada pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Karena Kemenpan dan RB punya formasi sendiri.
“Namun BKN telah memiliki kewenangan rekrutmen kepegawaian. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maunya semua tenaga kesehatan itu dijadikan CPNSD,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, rekrutmen tenaga bidan direncanakan akan dibuka pada bulan Juni 2016, dan tes akan dilakukan pada bulan Juli 2016. Sedangkan pengumuman dan pemberkasan syarat-syarat akan dilaksanakan pada Agustus 2016. Dan bagi peserta seleksi CPNSD yang dinyatakan lulus seleksi, akan diumumkan pada bulan Sepetmber 2016 mendatang.
Yoyok menambahkan, kebutuhan akan tenaga bidan untuk mengisi 39 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Malang masih belum merata atau masih kurang. Selain itu, kebutuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Malang masih tinggi yakni mencapai hampir 1000 orang.
“Untuk mengatasi kekurangan tersebut,  maka Dinkes mengajukan tenaga kesehatan yang berstatus PNS sebanyak 958 orang, termasuk tenaga administrasi,” jelasnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa mengatakan, tenaga kesehatan dan guru seharusnya menjadi perhatian pemerintah, sehingga setiap formasi rekruitmen CPNS harusnya kedua formasi tersebut mendapatkan tambahan kuota.
“Seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan masih banyak mengalami kekurangan. Karena wilayah Kabupaten Malang sangat luas, terdiri dari 33 kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan, dengan jumlah penduduk lebih kurang kini mencapai 3 juta jiwa. Sehingga tenaga kesehatan dan guru menjadi prioritas utama,” tegasnya.  [cyn]

Tags: