Dinkes Kabupaten Tulungagung Temukan 29 Penderita TB Resisten Obat

Didik Eka (berkacamata) serius membahas Raperda tentang Penanggulangan Penyakit TB di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (15/10).

Tulungagung, Bhirawa
Selama tiga tahun terakhir Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung menemukan 29 penderita penyakit tuberkulosis (TB) resisten obat. Saat ini sebagian di antaranya masih belum tertangani dan dikhawatirkan dapat menularkan penyakitnya pada orang lain.
Kasi Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Tulungagung, Didik Eka SP SKM MSi, pada Bhirawa disela rapat pembahasan Rancangan Perda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis di Kantor DPRD Tulungagung , Senin (15/10), mengungkapkan dari penderita TB resisten obat yang belum tertangani itu salah satunya adalah PNS guru.
“Sampai sekarang yang bersangkutan belum berobat. Kami sudah mengirim surat tapi belum juga berobat karena alasan sedang sakit habis jatuh dan belum bisa melakukan pengobatan TB,” ujarnya.
Didik Eka mengakui sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung terkait penyakit yang diderita PNS guru itu. “Informasinya sudah cuti tidak mengajar lagi. Kami berharap sesudah sembuh dari akibat jatuh dapat segera berobat untuk TB-nya,” tuturnya.
Menurut pria berkacamata ini, penyakit TB yang diderita guru sangat rentan menular pada siswa-siswi yang diajarnya. Apalagi di Tulungagung ditemukan dua kasus. Selain PNS guru, seorang kepala sekolah swasta juga diketahui terjangkit penyakit TB.
“Sebelumnya kedua guru ini dikabarkan tetap mengajar meski menderita TB. Karena itu kemudian kami minta mereka untuk tidak mengajar lagi. Dan untuk yang kepala sekolah sudah menjalani pengobatan. Ia (penyakitnya) tidak separah yang PNS guru,” paparnya.
Didik Eka menanandaskan penyakit TB resisten obat tergolong penyakit TB yang sudah berat. Biaya pengobatannya pun relatif mahal. Yakni mencapai Rp 120 juta.
“Tetapi jangan khawatir bagi penderita TB resisten obat, pengobatannya gratis. Karena sudah dibiayai oleh APBN,” tegasnya.
Dinkes Kabupaten Tulungagung mencatat, dalam tahun 2016 penderita TB resisten obat sebanyak delapan orang. Kemudian tahun 2017 sebanyak 10 orang dan tahun 2018 ini sebanyak 11 orang.
Sementara itu, secara keseluruhan Dinkes Kabupaten Tulungagung memprediksi pada tahun 2018 jumlah warga Tulungagung yang menderita TB mencapai 2.984 orang. Sedang yang sudah ditemukan antara bulan Januari sampai Oktober 2018 hanya 836 orang saja.
Didik Eka berharap dengan adanya Perda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Tulungagung akan semakin menyadarkan masyarakat setempat untuk melakukan pengobatan jika terjangkit penyakit TB. Terlebih jika dalam perda tersebut dicantumkan sanksi bagi yang tidak melakukan pengobatan. “Sanksinya bisa sanksi administrasi bagi penderita TB yang enggan berobat,” tandasnya lagi. (wed)

Tags: