Dinkes Kota Mojokerto Amankan Mamin Kemasan ‘Penyok’

Ch Indah Wahyu, Kadinkes Kota Mojokerto membeber sejumlah produk hasil Razia, Kamis (8/6). [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto,  Bhirawa.
Menjelang Lebaran, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto menggelar razia penjualan makanan dan minuman (Mamin) di sejumlah swalayan di Kota Mojokerto,  Kamis (8/6). Dalam razia itu, Dinkes bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengamankan puluhan Mamin berkemasan penyok dan tanpa izin edar.
Razia yang digelar serentak disejumlah lokasi itu untuk memberikan rasa nyaman terhadap konsumen dari beredarnya Mamin tidak sesuai standar dan kadaluarsa.
Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Chistiana Indah Wahyu mengatakan, dari 18 lokasi yang di razia, diteemukan tujuh tempat masih menjual produk tak sesuai standar.
”Tujuh sarana pelayanan yang tak memenuhi syarat, yaitu ada kemasannya rusak, ada yang kemasannya penyok, kemudian izin edar tak sesuai dengan isi jenis pangan yang ada,” terang Indah Wahyu.
Kadinkes menjelaskan, pihaknya memang menemukan jumlah pangan yang tak layak edar. Namun, makin lama makin sedikit jumlahnya. ”Kondisi ini artinya, masyarakat sudah memahami dan penjual juga sudah mulai menyadari terhadap keamanan pangan bagi konsumen. Ini jumlahnya memang turun signifikan,” tambah Indah Wahyu.
Tapi, walaupun jumlah Mamin tak standar yang ditemukan semakin sedikit, hal itu tetap akan ada pembinaan lebih lanjut kepada para produsen dan penjual oleh Dinkes Kota Mojokerto.
”Tujuannya tak lain untuk memberikan jaminan keamanan kepada konsumen dari barang-barang yang tidak memiliki izin sanitasi. Kalau memang barang-barang yang kemasannya rusak tetap kita konsumsi, artinya kita sengaja membiarkan konsumen mengonsumsi barang-barang substandar,” jelasnya.
Jadi, menurut Kadinkes, pihaknya tetap mempunyai kewajiban untuk mengamankan masyarakat dari makanan yang tidak standar. Indah juga menyampaikan, dari hasil Sidak berhasil diamankan 13 jenis Mamin. ”Masing-masing diambil satu untuk sampling. Ada yang diamankan karena kode edarnya tak sesuai,” paparnya.
Dari 18 jenis Mamin itu, diantaranya yakni susu kental manis, kerupuk, keripik, abon, minuman kaleng, mie instan siap seduh, buah, cabai, biskuit, dan telur pecah.
”Abon ini kami amankan karena tulisan tanggal kadaluarsanya tak terlihat sama sekali. Ini adalah bentuk gerakan antisipasi agar produk yang tak jelas ini menyebar di tengah masyarakat,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Dinkes Kota Mojokerto akan memberikan surat teguran kepada pemilik toko dan produsen. ”Kalau sudah kami peringatkan tapi tetap bandel, ya harus dipidanakan,” ucapnya.
Kedepannya, tidak hanya swalayan dan pusat perbelanjaan saja, Dinkes Kota Mojokerto juga akan melakukan Sidak di tempat-tempat penjualan takjil saat Bulan Ramadan. ”Pasar kaget nanti juga akan kita Sidak,” pungkas Indah Wahyu. [kar]

Tags: