Dinkes Kota Mojokerto Ingatkan Faskes RS Tak Resepkan Obat dalam Bentuk Sirup

Instruksi dari Kemenkes RI yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR. 01.05./III/3461/2022 tentang kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipical.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto dr. Farida Mariana mengatakan, mulai hari Rabu (19/10), Dinkes P2KB Kota Mojokerto mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit di Kota Mojokerto untuk tidak meresepkan ataupun menjual obat-obatan dalam bentuk sirup secara bebas. Utamanya tidak menggunakan sediaan paracetamol sirup yang mengandung ethylene glycol.

Hal ini menyusul adanya Instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa lalu.

Sedangkan terkait Surat edaran, Dinkes P2KB Kota Mojokerto akan segera membuat Surat Edaran menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut. “Untuk Surat Edaran masih on proses, akan segera kami sebar ke FKTP, RS, maupun apotek,” terang dr. Farida, Kamis (20/10).[min.ca]

Tags: