Dinkes Kota Mojokerto Temukan Mamin Tak Layak di 7 Swalayan

Petugas Dinkes Kota Mojokerto melakukan razia mamin dalam kemasan di salah satu Swalayan di Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Moment Hari Natal dan Tahun Baru 2018, dimanfaatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto untuk merazia makanan dan minuman (Mamin) di 20 titik sasaran. Hasilnya tim gabungan yang dikoordinatori Dinkes mememukan ada tujuh mini market dan swalayan yang menjual Mamin tak layak.
Tim yang melakukan razia terdiri atas Dinkes, Disperindag, Satpol PP, bagian hukum hingga kepolisian. Tim bergerak serentak dari Kantor Dinkes, Jl Pahlawan Kota Mojokerto. Mereka terbagi menjadi tiga tim.
Hasil razia yang digelar tim, sejumlah jenis makanan dalam kemasan dan buah-buahan ditemukan dalam kondisi tak layak konsumsi. Salah satunya di sebuah swalayan di Jl Residen Pamuji, di depan Pasar Tanjung Anyar. Agar tidak berdampak kesehatan bagi konsumen, petugas menarik berbagai produk makanan ringan dan buah-buahan dari tangan pedagang.
Buah buahan yang sudah membusuk, diantaranya buah jeruk, anggur dan pir. Selain itu, dari deretan rak susu swalayan, petugas juga menemukan susu kaleng dan kardus yang penyok dan kemasannya rusak. Tak hanya itu, didalam bungkus ikan kering terdapat kutu dan ulat.
”Makanan dan buah-buahan bermasalah kami sita. Dan pedagang yang bersangkutan kami minta untuk tidak menjualnya,” kata Rini Utami, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kota Mojokerto usai razia.
Selain menarik, petugas juga meminta kepada pemilik toko dan pedagang membuat pernyataan kesanggupan tidak menjual mamin bermasalah. Setidaknya ada 7 swalayan yang kedapatan menjual makanan ‘bermasalah’. Kita amankan barang yang bermasalah, karena razia ini untuk melindungi konsumen dari makanan yang tidak layak saat Natal dan Tahun Baru.
Penegasan disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Cristiana Indah Wahyu, pejabat yang akrab disapa Indah ini memaparkan jika razia gabungan yang digelar bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada pemilik toko dan pedagang. Menurutnya, melalui razia sekaligus bertujuan sebagai pembinaan agar para pedagang tidak lagi menjual Mamin yang tidak layak dikosumsi.
”Pembinaan seperti ini bersifat rutin. Namun jika sampai tiga kali melakukan pelanggaran, pedagang yang bersangkutan akan kita rekomendasi untuk ditindaklanjuti dinas terkait, seperti dinas perdagangan dan badan perijinan terpadu,” pungkas Indah Wahyu. [kar]

Tags: