Dinkes Minta Pergub Nakes Segera Diberlakukan

3-dodo AnondoSurabaya, Bhirawa
Pergub terkait Perda Tenaga Kesehatan (Nakes) diharapkan dapat rampung akhir 2014, hingga memberikan payung hukum kuat bagi tenaga kesehatan untuk bekerja di rumah sakit dan di tempat-tempat kesehatan sejenisnya.
”Kita berharap Pergub ini segera terealisasi karena akan memudahkan Nakes dalam mendapatkan hak dan kewajibanya,” Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim, dr Dodo Anondo MPH.
Dodo mengungkapkan, saat ini banyak dari pemerintah daerah (kabupaten/kota, red) dan rumah sakit kesulitan dalam menempatkan sumber daya Nakes. Di satu sisi ada daerah yang kelebihan Nakes di sisi lain ada daerah yang kesulotan penyedian tenaga Nakes.
”Kita ingin Pergub ini dapat mengakomodir atau mengatur bagaimana Nakes dapat ditempatkan,” ujarnya.
Menurutnya, Pergub ini akan menjadi payung hukum bagi rumah sakit dan Nakes dalam mendapatkan haknya. Selama ini ada sebagian kasus Nakes yang ditempatkan di daerah terpencil belum mendapatkan penuh haknya, sehingga Pergub ini perlu direalisasikan. Selain itu ada sebagian Nakes yang memilih daerah-daerah besar di Jatim dikarenakan mudah masalah aksesnya.
”Pergub ini nanti akan mengatur bagiamana pembiayaan Nakes di daerah terpencil dan kota besar selain itu juga pengaturan persebaran di daerah. Kita tidak ingin Nakes kedepan hanya berkumpul di kota besar,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinkes Jatim, dr Harsono mengungkapkan, diberkukannya Pergub ini akan memberikan dampak besar bagi perkembangan dan kemajuan Nakes di Jatim. Dalam Pergub Nakes akan diatur bagaimana harus bekerja dan bersikap.
Untuk berkerja, Pergub Nakes akan diatur oleh aturan yang mengikat lewat Pergub. Nakes tidak serta merta berkerja atau membuka praktek tanpa adanya aturan yang mengikat, seperti lulusan baru dari kedokteran harus bersedia ditempatkan di daerah terpencil di Jatim.
“Lulusan dari kedokteran tidak bisa langsung buka praktek kerja jika mereka tidak mau mengabdi di daerah yang minus tenaga dokternya,” jelasnya.
Ke depan, dengan adanya kerjasama yang akan dibangun dengan perguruan tinggi dapat memperjelas kerjasama antara Dinkes dengan perguruan tinggi. Perguruan tinggi akan mengatur para lulusannya untuk siap ditempatkan di daerah yang minim tenaga kesehatanya. Sedangkan Dinkes akan memberikan regulasi atau aturan yang jelas untuk memberikan hak dan kewajiban kepada dokter yang mengabdi di daerah terpencil. [dna]

Keterangan Foto: dr Dodo Anondo MPH

Tags: