Dinkes Perketat Pengawasan KTR dan KTM

Kawasan Tanpa rokokSurabaya, Bhirawa
Dinas Kesehatan Surabaya memperketat pengawasan Kawasan Tanpa rokok(KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok(KTM). Hal ini untuk mengoptimalkan pengurangan penyakit yang disebabkan oleh asap rokok. Tahun 2014 ini Dinkes Surabaya memprioritaskan pengawasan KTR dan KTM di Rumah Sakit Paru, laboratorium dan Puskesmas.
Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita menyatakan, pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) tidak hanya semata-mata mengeluarkan Perda saja, Dinkes Kota Surabaya setiap tahunnya melakukan pengawasan terhadap KTR dan KTM.
”Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2008 dan Perwali No.25 Tahun 2009 untuk melindungi kesehatan dari bahaya akibat Rokok,” tegasnya.
Menurutnya, rokok adalah produk yang berbahaya dan adiktif (menimbulkan ketergantungan) karena didalam rokok terdapat 4000 bahan kimia berbahaya (dapat menimbulkan kanker). Diharapkan dengan penjelasan-penjelasan itu nantinya para pelaksana KTR dan KTM bisa lebih mengawasi kawasannya untuk bebas dari asap rokok. Namun meski rokok sudah banyak diketahui bahayanya dan menimbulkan banyak penyakit, tetapi masih banyak saja orang yang tetap merokok.
Febria menyatakan, satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak dan remaja.
Ditambahkannya, salah satu penyebab kenapa perokok baru terus bertambah adalah karena gencarnya iklan rokok yang beredar di masyarakat. Ditambah dengan adanya image yang dibentuk oleh iklan rokok tersebut sehingga terlihat seakan orang yang merokok adalah orang yang sukses.
”Iklan, promosi ataupun sponsor kegiatan yang dilakukan oleh para produsen rokok merupakan sarana yang sangat ampuh untuk mempengaruhi remaja dan anak-anak,” terangnya.
Menanggapi peryataan di atas, Rudi warga Surabaya mengaku meski pemerintah telah menerbitkan Perda anti rokok tidak membuat perokok jera untuk tidak merokok di KTR dan KTM. Banyak perokok yang mengidahkan larangan untuk tidak merokok di dua tempat itu. ”Memang berat untuk menghidari asap rokok karena rokok sudah menjadi gaya hidup,” ucapnya.  [dna]

Tags: