Dinkes Siap Tarik Keripik Babi dari Peredaran

5-Christiana Indah Wahyu-Dinkes-Kar-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Kesehatan Kota Mojokerto bakal menggelar razia untuk penarikan sejumlah produk yang ditengarai mengandung babi. Langkah ini  bakal dilakukan setelah Dinkes Kota Mojokerto menerima surat resmi dari  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jenis makanan yang akan dirazia diantaranya  yang berupa keripik maupun coklat.
”Kami akan konfirmasi dan meminta surat resminya ke BPOM, setelah itu kita koordinasi dengan Disperindag untuk menindaklanjutinya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu, Senin (2/6) kemarin.
Tindak lanjut yang dia maksud, yakni dengan menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Jika memang produk yang dilarang itu masih beredar di toko dan minimarket yang ada di Kota Mojokerto,  akan tarik dari peredaran. Kamis (29/5) lalu BPOM mengeluarkan surat resmi penarikan kripik kentang Bourbon dari pasaran. Penarikan dilakukan lantaran kripik Bourbon diduga mengandung babi.
Setelah dibawa ke laboratorium, diperoleh hasil kalau Kripik Bourbon terindikasi mengandung babi. Padahal, dalam izin yang diajukan Bourbon Corporation tidak menginformasikan bahwa produk yang dibuat mengandung babi.
Selain itu, kemasan kripik kentang dengan merek dagang Bourbon (Petit Consomme Potato) itu juga tak sesuai dengan pengajuan izin yang diajukan ke BPOM. Sesuai izinnya, kemasan akan dibuat berwarna hijau namun nyatanya yang dipasarkan berwarna orange. Melihat pelanggaran-pelangagaran itu, BPOM menginstruksikan pihak distributor untuk menarik produk makanan dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 itu.
Selain itu, produk lain yang dicurigai mengandung babi yakni Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dan Cadbury (Milk Hazelnut) asal Malaysia. Menurut data BPOM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) telah tercatat di data BPOM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136, namun belum memiliki sertifikat halal dari MUI. Dalam komposisinya, tak ada keterangan mengenai kandungan babi dalam produk coklat itu. Sedangkan untuk Cadbury Milk Hazelnut, produk ini belum terdaftar di BPOM hingga kini.
”Sesuai ketentuan, produk yang mengandung babi harus mencantumkan keterangan mengandung babi atau gambar babi dalam kemasan. Selain itu, semua produk juga harus mencantumkan izin edar dari BPOM. Serta dalam kemasannya mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia. Jadi kalau ada produk yang kemasannya hanya mencantumkan keterangan dalam bahasa asing memang tak boleh beredar,” pungkasnya.
Selain itu, setiap produk yang aman konsumsi juga harus mencantumkan waktu kedaluarsa. [kar]

Keterangan Foto : Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Chrisitiana Indah Wahyu

Tags: