Dinkes Surabaya Terima Pajak Rokok Rp5,2 Miliar

Pajak RokokDPRD Surabaya, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Merokok (KTM) yang sedang digarap Pemkot Surabaya, kini memasuki perbincangan dihapusnya kawasan bebas merokok di tujuh titik di Surabaya. Tempat tersebut antara lain, apotik, rumah sakit, terminal dan beberapa tempat lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Febria Rachmanita, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Jumat (10/6) lalu saat menghadiri rapatĀ  Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok di Komisi D, DPRD Kota Surabaya.
Dalam hal tersebut dipaparkan, anggaran yang didapatkan Dinas Kesehatan Kota Surabaya dari Pajak Rokok yang diterima Dinas Kesehatan Kota Surabaya, sebesar Rp 5,210 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan penambahan alat kesehatan.
Febria juga mengatakan, selain pajak, Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga mendapatkan cukai rokok sebesar Rp 22 Miliar untuk subsidi rumah sakit Soewandhi dan BDH, selain itu digunakan pembelian alat untuk CT-Scan, danĀ  obat-obatan kemoterapi korban penyakit dari penyebab asap rokok, seperti jantung, paru-paru, kangker, dan lain sebagainya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus KTM, Anugrah Ariyadi dikatakan, menurut Perda 5 tahun 2008, yang semula adanya kawasn terbatas merokok, kini sudah dihapuskan dan diganti menjadi kawasan tanpa rokok.
“Sebentar lagi nggak ada lagi, bangunan semi sebagai tempat merokok, akan dibongkar. Kalau yang mau merokok di luar tempat, 5 meter dari lokasi,” imbuh Febria.
Febria mengatakan tahun 2016, setelah perda ini diresmikan, akan dibentuk Satgas sebagai pengawas yang terdiri dari IYAKNI, LSM, dan Satpol PP.
“Kalau ada yang ditemukan masih merokok ditempat umum akan dikenakan denda sampai Rp 50juta. Perda ini semata-mata melindungi perokok pasif, karena yang terkena imbasnya justru yg hanya menghirup asap rokok, bukan perokok,” kata Febria.
Sebelumnya, diketahui dari 2011 hingga 2015 terdapat 36 lokasi pelanggaran Kawasan Terbatas Rokok, yang diantaranya di apotik, rumah sakit, dan beberapa kawasan umum lainnya.
“Kawasan yg sudah diajukan ada saat ini 46 lokasi ada beberapa yg sudah diberikan surat peringatan. Baru sebatas surat peringatan yang dilakukan, karena sidak kedua tidak ada pelanggaran,” jelas Febria.
Saat ditanya target diselesaikannya perda baru ini, Febria belum bisa memastikan. “Kalau saya pribadi berharap, ini lebih cepat lebih baik,” jelasnya. (geh)

Tags: