Dinkes Surabaya Yakin Implementasi Revisi Perda KTR Akan Efektif

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya yakin implementasi revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas di Pansus DPRD Kota Surabaya dapat berjalan efektif.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Surabaya Mira Novia mengatakan, sebenarnya sejak ada Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), beberapa kemajuan sudah dapat dilihat.
“Banyak sekali kemajuan. Dulu mayoritas sopir bemo merokok ya, sekarang sudah nggak karena kita kan kerjasama juga dengan Dishub untuk sosialisasi, sampai kita periksa kesehatan, cerita tentang Perda ini sehingga mereka sebagian itu mengerti bahwa ada aturannya,” ujar Mira ketika ditemui usai diskusi yang digelar Kantor Berita Antara Jatim di Surabaya, Selasa (26/2).
Ia juga mencontohkan hal lain, seperti tidak adanya lagi perokok di dalam mal, juga bagian dari implementasi program yang cukup baik sejak 2008. Ia yakin dengan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar dan Rp 500 juta bagi perusahaan yang tidak mengikuti KTR akan membuat peraturan ini semakin efektif.
Ia menyebut, revisi Perda KTR ini akan bersifat mengatur perokok, bukan perusahaan atau penjual rokok. Pada revisi baru ini, akan ada penambahan tiga titik KTR yang sebelumnya lima menjadi delapan.
“Delapan titik itu dari fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, kita tambah tiga lagi yaitu kantor, tempat umum, dan fasilitas Pemkot Surabaya lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno berpendapat penerapan Perda KTR tidak mudah dalam implementasinya. Menurutnya, berdasarkan pengalaman di beberapa kota, Perda dibuat tanpa ada kejelasan penegakan.
“Itu menurut beberapa pengalaman. Ya, asal ada aja lalu dibiarkan,” ujarnya ketika ditemui di tempat yang sama.
Ia juga menilai penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum dilaksanakan dengan benar dan baik. Tak hanya itu, ia juga mengaku khawatir jika Perda-Perda semacam ini dapat bersifat eksesif atau berlebihan dan dapat mengancam petani tembakau di Indonesia. [iib]

Tags: