Dinkes Tulungagung Butuh 14 Dokter untuk Puskesmas

6-foto A wed-gatot dinkesTulungagung, Bhirawa
Tenaga kesehatan dokter masih dibutuhkan di Kabupaten Tulungagung. Utamanya untuk mengabdi di Puskesmas yang saat ini jumlahnya mencapai 31 Puskesmas.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tulungagung, dr Gatot Dwi Prijo Poerwanto MKK, Minggu (25/5). “Kami masih membutuhkan 14 dokter untuk di tempatkan di Puskesmas yang statusnya sudah naik menjadi Puskesmas rawat inap,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini di Tulungagung dengan jumlah Puskesmas sebanyak 31 Puskesmas, 17 Puskesmas di antaranya sudah berstatus sebagai Puskesmas rawat inap. Selebihnya masih Puskesmas rawat jalan.
“Kekurangan dokter di Puskesmas rawat inap jelas mempengaruhi pelayanan. Dengan adanya tambahan dokter diharapkan pelayanan akan semakin baik di Puskesmas rawat inap,” paparnya.
Dinkes Tulungagung, lanjut dr Gatot, sudah berupaya maksimal agar penambahan dokter Puskesmas itu dapat segera terealisasi. Bahkan setiap tahun mengajukan permintaan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tulunaggung.
“Tapi tahu sendiri sampai sekarang belum ada perekrutan CPNS di Pemkab Tulungagung. Termasuk untuk tenaga kesehatan, belum ada,” tuturnya.
Diakui perekrutan tenaga dokter Puskesmas di Tulungagung terakhir kali terjadi pada tahun 2010 lalu. “Saat itu kami mengajukan delapan tenaga dokter dan direalisasi saat perekrutan CPNS. Namun yang terjadi kemudian empat dokter yang seharusnya untuk Puskesmas dialihkan ke RSUD dr Iskak. Padahal RSUD tidak mengajukan, karena alasan kebutuhan kemudian empat dokter itu dialihkan ke RSUD,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, dr Gatot sudah punya pemikiran untuk merekrut tenaga dokter Puskesmas dengan cara kontrak. Namun pemikiran ini harus mendapat persetujuan dari bupati dan BKD Pemkab.
“Bisa saja tenaga dokter nanti dibiayai oleh APBD Kabupaten kalau ternyata rekrutmen CPNS belum juga bisa terealisasi. Ini baru sebatas pemikiran. Yang berwenang merekrut BKD kami hanya mengusulkan saja,” tuturnya lagi.
Ketika ditanya soal lain terkait perizinan rumah sakit khusus, dr Gatot mengakui jika ada satu rumah sakit khusus di Tulungagung yang sudah habis masa izinnya. Pengurusan surat izin tersebut disebutkan tidak lagi menjadi kewenangan provinsi namun sudah menjadi kewenangan kabupaten. “Sekarang sedang diproses surat izinnya,” ucapnya.
Lantas apakah saat masih dalam proses perpanjangan surat izin apakah rumah sakit khusus itu diperbolehkan tetap beroperasi, dr Gatot dengan tegas mengatakan tidak boleh beroperasi. “Ibarat pengemudi yang SIM-nya habis masa berlakunya maka selama belum ada SIM baru dilarang untuk mengemudi. Begitupun dengan izin rumah sakit khusus. Kalau tetap nekad beroperasi bisa ditindak. Tetapi bukan kewenangan kami untuk menindak,” jelasnya. [wed]

Keterangan Foto: Dr Gatot Dwi Prijo.

Tags: