Dinkop Sumenep Caput Izin 10 Koperasi Bermasalah

Koperasi BermasalahSumenep, Bhirawa.
Dinas Koperasi dan UMM Kabupaten Sumenep mencabut badan hukum 10 koperasi selama tahun 2015, karena dianggap tidak aktif lagi. Salah satu indikator ketidak aktifannya diantaranya tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan selama tiga tahun dan pengurus koperasi tidak sanggup untuk menghidupkan lagi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi mengatakan, sejak awal tahun 2015, pihaknya gencar melakukan revitalisasi terhadap koperasi dikabupaten ujung timur Pulau Madura ini. Akibatnya, sebanyak 10 koperasi dicabut badan hukumnya lantaran koperasi tersebut sudah tidak aktif. “Kami melakukan revitalisasi koperasi dikabupaten Sumenep, makanya sebanyak 10 koperasi terpaksa harus kami cabut badan hukumnya, karena sudah tidak aktif selama tiga tahun,” kata Imam Trisnohadi, Rabu (02/03).
Imam menerangkan, setelah dikurangi 10 koperasi dikabupaten Sumenep tercatat sebanyak 1.255 lembaga. Dari 1.255 koperasi itu, diantaranya koperasi wanita sebanyak 370, koppontren 112 dan kopetasi lain sebanyak 624. “Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap koperasi yang ada di Sumenep. Tapi kami tidak bisa memaksa pengurus koperasi itu untuk hidup, hanya bisa memberikan semangat dan masukan-masukan terhadap pengurusnya,” bebernya.
Ia menambahkan, sesuai aturan yang baru, bagi masyarakat yang akan membentuk koperasi baru, mulai tanggal 8 April, pengesahannya tidak lagi dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM, melainkan dilimpahkan ke Kementerian Koperasi.
“Bagi yang mau membentuk koperasi baru, silahkan bentuk sebelum tanggal 8 April 2016 agar proses pengesahannya tidak terlalu lama, bisa dilakukan di kabupaten/kota. Setelah tanggal 8 April, proses pengesahannya lama kan harus ke Kementerian Koperasi,” katanya. [sul]

Tags: