Dinperinaker Trenggalek Sosialisasikan Upah Minimum Tenaga Kerja

Trenggalek, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan tenaga kerja (Dinperinaker) Kabupaten Trenggalek sosialisasikan kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat untuk 2019 yang ditetapkan Pemprov Jatim sebesar Rp1.763 juta perbulan di gedung Majapahit Hayam Wuruk Kabupaten Trenggalek Rabu (28/11)
Bambang Sumantri Dinas Perindustrian dan tenaga kerja memaparkan sebagai pemerintah mempunyai kewajiban sebagai pembina untuk mendorong mereka untuk melakukan UMK yang harus dilaksanakan dan tidak boleh tidak dilaksanakan kalau memang tidak sanggup ada mekanisme yang pertama melalui hukum yaitu me PTUNKan keputusan Gubernur kedua penangguhan bukan berarti menggugurkan kewajiban membayar UMK hanya menangguhkan waktu saja di dalam tahun yang sama dengan lampiran ditunjukkan kepada Gubernur Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan penyertaan laporan rugi laba yang diaudit oleh tim auditor independen.
Bambang menegaskan tidak akan melegalisasi mengenai yang tidak membayar Upah Minimum, kami anjurkan untuk membayar ,kalau dari mereka tidak mampu atau enggan untuk membayar maka akan kita lakukan tindakan peneguran sampai yang terakhir pencabutan izin atau tidak diperpanjang perizinannya.
Menurut Djoko Bagus Wiyoto sekretaris apindo Kabupaten Trenggalek proses kenaikan upah yang terjadi tahun 2017 ke 2018 dan akan dilaksanakan di tahun 2019 sudah melalui prosedur pemerintah untuk mengurangi tes validitas antara daerah satu dengan yang lain contohnya Trenggalek Pacitan Ngawi yang hampir sama di 9 wilayah.
“Joko menambahkan untuk penetapan atau mekanisme pekerja pengusaha dan pemerintah. Di Trenggalek diharapkan perusahaan melakukan apa yang menjadi ketetapan Gubernur. kalau tidak mampu atau belum bisa melaksanakan UMR dengan yang yang sudah ditetapkan, ada mekanisme yang harus dilalui biar bisa meredam adanya demo dan miscommunication antara pekerja dan pengusaha biar saling memahami bekerja tidak merasa dirugikan dan pengusaha tidak merasa keberatan” ucapnya.
Lebih lanjut kepala operasional SPBG Trenggalek Bambang hibrata menjelaskan karena kita sudah terikat dengan pemerintah kita harus tetap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan pemerintah
Mau tak mau harus mengikuti, tenaga jenis SPBG kan tenaga ahli kalau memang harus merekrut tenaga baru harus ada trainingnya malah nambah biaya
“Untuk menarik untuk mengajukan penangguhan cuma sampai tanggal 21 Desember itu terlalu pendek jadi kemungkinan langsung menerapkan aja cuma masih menunggu menyetujuinya kapan”pungkasnya.(wek)

Tags: