Dinsos Bakal Telusuri Legalitas-Standarisasi PAY

Foto Ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Sosial Kota Mojokerto bakal melakukan penelusuran terkait keabsahan legalitas maupun operasional Panti Asuhan Anak Yatim (PAY). Kedepan PAY di Kota Mojokerto akan distandarkan, baik itu tempatnya, makanannya hingga legalitas perizinannya.
”Di Kota Mojokerto kini total ada delapan PAY. Diantara itu tiga diantaranya masih belum standart,” terang Sri Mudjiwati, Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto, Senin (6/2) kemarin.
Menurut Sri Mujiwati, dasar standarisasi panti asuhan saat ini masih menunggu aturan dari kementrian sosial pemwrintah pusat. Untuk melakukan pemantauan, Dinas Soaial Kota Mojokerto sudah memiliki pekerja Sosial atau Peksos dari kementerian sosial. Para pekerja sosil itu melakukan pendampingan kepada PAY.
”Peksos itulah yang melakukan pemantauan ke PAY secara langsung. Mereka itu bentukan Kemensos, dan melakukan pelaporan secara berkala ke pusat,” tambah Sri Mudjiwati.
Sebelumnya ketika meresmikan E Warung di Kota Mojokerto, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawangsa mengatakan, secara nasional Panti Asuhan akan distandartkan. Standarisasi akan dilakukan Kementrian Sosial.Namun untuk melakukan pengawasan dan pemberian maupun pencabutan izin menjadi kewenangan Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.
”Yang membuat standarisasi nanti Kementerian Sosial. Tapi untuk yang mengawasi maupun yang memberikan dan mencabut izin menjadi kewenangan Dinas Sosial tingkat dua,” urai Mensos Khofofah.
Khofifah juga meminta bahwa semua Dinas Sosial daerah Kabupaten atau Kota se Indonesia segera melakukan pendataan panti asuhan, agar keberadaan mereka tidak disalahgunakan. ”Dan itu sudah dilakukan oleh Dinas sosial Kabupaten Kota se Indonesia,” pungkas Khofifah. [kar]

Tags: