Dinsos Jatim Imbau Perketat Kotak Amal

Kotak AmalPemprov Jatim, Bhirawa
Dinsos Jatim akan memperketat pengawasan atas peredaran kotak amal mengatasnamakan yayasan, panitia pembangunan masjid maupun panti asuhan anak yatim piatu. Kotak amal itu, dapat ditemui di rumah makan, toko dan tempat strategis lainnya, apalagi di bulan Ramadan ini.
Kepala Dinsos Jatim, Indra Wiragana SH melalui Kepala Bidang Bantuan Sosial Drs Ech Abdul Kadar MSi mengatakan, pihaknya bersama Dinas Sosial Kabupaten/kota juga selalu melangsungkan pemantauan terhadap keberadaan kotak amal yang beredar.
“Selama ini kita selalu melakukan pemantauan untuk  benar-benar masih membedakan apakah itu berupa sumbangan, infak, atau zakat,” katanya, Kamis (25/6).  Terkait semakin banyaknya kotak amal yang beredar selama Ramadan, Dinsos saat ini sedang menambah intensitas pemantauan kotak amal.
Pada kesempatan kemarin, Abdul Kadar menyatakan berkaitan kotak amal untuk zakat biasanya perizinan terdaftar melalui Kementerian Agama atau sudah ada lembaga yang bewenang seperti LAZ-Nas (Lembaga Amil Zakat Nasional). Di Jatim ada 17 LAZ Nas.
“Kalau mereka mempunyai izin dari LAZ Nas, maka tidak masalah. Kalau tidak mempunyai izin, maka Dinas Sosial mengimbau agar segera mengurus perizinannya. “Beberapa waktu dekat kami melangsungkan sidak, ditemukan kotak amal dengan izin LAZ Nas. Kami belum mendapatkan pengumpulan barang/uang diluar LAZ,” katanya.
Untuk keberadaan kotak amal yang menjamur tersebut, dikatakannya juga wajib hukumnya mengantongi izin dari Dinsos Jatim.  “Hal itu sesuai dengan peraturan pengumpulan uang atau barang (PUB) No 1 Tahun 2010 tentang pengumpulan sumbangan di Provinsi Jatim. Sayangnya sampai saat ini belum ada surat dari Pemprov terkait Pengumpulan Uang/Barang secara terkendali,” katanya.
Dijelaskannya kembali, apapun bentuk maupun jenis pengumpulan sumbangan wajib dapat izin dari Gubernur melalui Dinsos Jatim. Jika melanggar aturan itu maka bisa dijerat pidana dengan kurungan enam bulan dan denda mencapai Rp 50 juta. Hal itu dimaksudkan supaya dana yang dikumpulkan tersebut, penerimanya tepat sasaran.
“Saat mendaftar di Dinsos Jatim, lembaga maupun organisasi pengumpul sumbangan harus mendapat rekomendasi dari Dinsos daerah asal. Saat mendaftar, mereka wajib meyerahkan foto kopi akta pendirian yayasan, izin pendirian yayasan dan kartu tanda penduduk (KTP),”jelasnya.
Setelah mengantongi izin PUB tersebut, lanjutnya, pengelola diperbolehkan menempatkan kotak amalnya. Setelah itu, pengelola wajib melaporkan per bulan berapa nominal sumbangan yang telah dilaporkan.\
“Bila tidak melaporkan, maka PUB No 1 Tahun 2010 berlaku dan bisa dijerat hukuman penjara. Namun sebelumnya kita upayakan agar mereka mengurus perizinan terlebih dulu,” katanya.
Menanggapi peraturan tersebut, Dinas Sosial Jatim mengaku kalau pihaknya melangsungkan razia kotak amal tidak berizin di berbagai tempat. Bila ditemukan kotak amal tidak berizin, maka Dinas Sosial tidak segan akan menyitanya.
Begitupula dengan Undian Gratis Berhadiah (UGB) juga harus memiliki izin baik Menteri Sosial maupun Gubernur. Hal itu mengantisipasi timbulnya beberapa jenis penipuan berkedok UGB. Sebab setiap penyelenggaraan Sumbangan dan UGB sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.
Adanya kebijakan itu, akan menciptakan keadaan yang kondusif bagi terselenggaranya Undian Gratis Berhadiah (UGB) secara tertib dan transparan, dan selanjutnya terhimpunnya dana berupa pajak yang diserahkan langsung oleh penyelenggara ke  Kas negara serta dana Usaha
Kesejahteraan Sosial (UKS) yang disetor ke Kementerian Sosial RI jika Surat Keputusan izinnya ditanda tangani oleh Menteri Sosial RI, dan juga SK nya ditandatangani oleh Gubernur maka akan disetor ke Dispenda melalui Dinas Sosial setempat.
“Masyarakat perlu dilindungi dan meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), dengan adanya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan maraknya penipuan berkedok undian berhadiah,”  jelasnya. [rac]

Tags: