Dinsos Jatim Tangani Klien Stateless yang Dideportasi Malaysia

Warga Jatim non PMI, Yati Dasir saat diantar ke Dinsos P3A Kabupaten Tuban.

Pemprov Jatim,Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim menangani satu orang klien yang dideportasi bersama 23 Pekerja Migran Asal Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Penanganan klien berstatus stateless ini ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, klien bernama Yati Dasir (50) ini tidak memiliki identitas diri atau dokumen penunjang lain yang menunjukkan bahwa dia merupakan warga negara Indonesia, sehingga tergolong stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Awalnya, pada 6 Mei 2022 lalu, Dinsos Jatim melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) menerima informasi dari Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Utami Purwanti bahwa ada 24 pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia.

Dari 24 pekerja migran yang dideportasi, 23 orang di antaranya telah dipulangkan ke tempat asal, termasuk satu orang yang turun di Pati, Jawa Tengah. Sementara, Yati Dasir tak dapat dipulangkan karena tidak memiliki kewarganegaraan, namun dia mengaku memiliki keluarga di Desa Mrutuk, Kec. Widang, Kab. Tuban. Oleh karena itu, Disnakertrans berkoordinasi dengan Dinsos Jatim.

Mendapat laporan tersebut, Dinsos Jatim segera berkoordinasi dengan Dinsos Kab. Tuban, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Provinsi Jatim, dan TKSK Kec. Widang. Selanjutnya, pada 7 Mei 2022 pagi, Yati Dasir tiba di Dinsos Jatim dan diterima oleh petugas.

“Kepada kami, bu Yati Dasir bercerita dia dibawa orang tuanya ke Malaysia sejak berusia 1 tahun. Saat berusia 5 tahun, ayahnya meninggal dunia. Tak lama kemudian, ibunya juga meninggal dunia ketika dia berusia 8 tahun. Selama di Malaysia, dia hidup dari belas kasihan warga, tidak pernah bersekolah, dan bekerja di rumah orang. Dia juga pernah dipenjara, saat keluar dari penjara itulah dia dideportasi ke Indonesia,” kata Kepala Dinsos Jatim, Dr Alwi MHum, didampingi Kepala Seksi PSKBS Dinsos Jatim Lilik Sugiarti yang menangani klien.

Selanjutnya, di hari yang sama, Yati Dasir diantar ke Rumah Perlindungan Sosial Dinsos P3A Kab. Tuban. Setibanya di sana, dia di-assessment lagi oleh petugas dan TKSK setempat. Menurut keterangan TKSK Widang, keluarga klien belum ditemukan. Oleh karena itu, TKSK berencana untuk membawa klien langsung ke Desa Mrutuk guna mencari keluarganya.

Saat dibawa ke Desa Mrutuk, ada salah satu warga yang mengakui klien sebagai keluarga. Namun, setelah ditelusuri lagi ternyata nama ibunya tidak sama sehingga dipastikan bahwa klien bukanlah keluarga dari warga tersebut.

Akhirnya, TKSK dan klien pun pulang kembali ke Rumah Perlindungan Sosial. Selanjutnya, upaya pencarian keluarga klien terus dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, per 17 Mei 2022, upaya pencarian resmi dihentikan dan diserahkan kembali kepada Dinsos Jatim.

“Klien sebenarnya ingin mandiri, tapi kami hanya bisa memasukkannya ke UPT Dinsos Jatim. Karena untuk mandiri, dia tidak punya modal sama sekali, tidak punya siapa-siapa, dan tidak memiliki identitas sama sekali. Akhirnya kami putuskan untuk memasukkan klien ke UPT RSBK Madiun Dinsos Jatim,” jelasnya.

Dengan berada di UPT RSBK, klien akan mendapatkan pelayanan kebutuhan dasar dan dibekali dengan bimbingan aneka keterampilan yang dapat menunjang kehidupannya untuk mandiri. “Pada Rabu (18/5/2022), klien mulai tinggal di UPT RSBK Madiun. Ke depan pihak UPT akan berkoordinasi langsung dengan Dinsos Kab. Tuban,” imbuhnya. [rac.gat]

Tags: