Dinsos Kab.Malang Digerojok Dana PKH Rp50 M

Program Keluarga HarapanKab Malang, Bhirawa
Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2016 ini telah menurunkan anggaran sebesar Rp 50 miliar melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang untukĀ  Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinsos Kabupaten Malang Sri Wahyu Puji Astutik, Minggu (6/3), kepada wartawan membenarkan jika Kemensos telah menurunkan anggaran untuk 32.122 orang penerima PKH warga Kabupaten Malang. Sebelum PKH diluncurkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.
“Rincian penerima PKH yakni ibu hamil dan bayi dibawah lima tahun (balita) masing-masing akan menerima Rp 1 juta. Siswa SD Rp 450 ribu, siswa SMP Rp 750 ribu, dan siswa SMA akan mendapatkan Rp 1 juta. Bantuan PKH untuk siswa sekolah dipergunakan untuk keperluan sarana dan prasarana seperti untuk membeli sepatu dan seragam sekolah,” terangnya.
Sementara, lanjut Yayuk, karena biaya pendidikan sudah ada bantuan dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), maka syarat untuk siswa sekolah yang mendapatkan bantuan PKH, mereka maksimal harus mencapai 85 persen tingkat kehadiran di sekolah. Sedangkan untuk ibu hamil, bantuan diberikan untuk digunakan melakukan pemeriksaan rutin selama mengandung hingga anaknya lahir, yang juga untuk biaya pemeriksaan. Hal itu untuk memenuhi kesehatan bayi dan asupan gizi.
Di kesempatan itu, ia juga menjelaskan, program pemerintah berupa PKH merupakan program bantuan serta perlindungan sosial dengan bentuk bantuan tunai bersyarat, yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan kesehatan. Sementara, PKH ini sudah berjalan sejak 2013, dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Jaminan Sosial Kemensos. Dan untuk Kabupaten Malang sendiri akan menerima PKH sebesar Rp 50 miliar.
Pada triwulan pertama, jelas Yayuk, pencairan dilakukan di akhir bulan Maret yakni senilai Rp 9 miliar. Untuk triwulan kedua, kemungkinan jumlah Rp 9 miliar tersebut akan bertambah karena lansia akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan PKH. Sebab, Dinsos dalam PKH tersebut tidak berhak melakukan penambahan dalam penerima program itu. Sehingga penambahan jumlah penerima PKH hanya dilakukan oleh Kemensos, Dinsos sifatnya hanya menyalurkan PKH sesuai dengan datan yang dimiliki Kemensos. [cyn]

Tags: