Dinsos Kabupaten Lumajang Diminta Kerja Sama Kades Review Data BPNT

Wabup Lumajang Indah Amperwati ketika memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Lumajang Bhirawa
Dalam rangka menjaga penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta Dinas Sosial untuk mereview atau mendata ulang lagi dengan bekerja sama dengan Kepala Desa.
Hal itu disampaikan oleh Wabup pada saat membuka Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dihadiri oleh OPD terkait dalam hal ini Dinsos serta para Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Lumajang,dan di gelar di Ruang Narariya Kirana, Kantor Bupati, Kamis (25/4).
dimana pada kesempatan itu Indah Amperwati mengharapkan agar dilakukan pengkajian ulang data agar bantuan pangan non tunai itu tepat sasaran, dengan Narasumber pada sosialisasi tersebut berasal dari Polres Lumajang, dan BNI Cabang Lumajang.
“Dinas Sosial agar bekerjasama dengan kepala desa untuk mereview kembali data penerima, sehingga penyaluran makin tepat sasaran,” ujarnya.
Indah juga menyampaikan bahwa pendataan masyarakat terkait kriteria warga penerima bantuan pangan non tunai,yang ada saat ini menurutnya masih banyak permasalahan, terutama yang paling krusial adalah banyak aduan bahwa bantuan itu banyak yang belum tepat sasaran.
“Untuk itu, pihak kepala desa juga harus mendata keluarga yang benar-benar membutuhkan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa bantuan pangan non tunai itu, tujuannya adalah bantuan yang berupa uang agar dapat dikonsumtifkan supaya tepat sasaran maka dibelikan dalam bentuk makanan, yang setiap bulannya berupa beras dan telur, senilai Rp. 110.000.
Wabup juga menyinggung bahwa masih ada laporan dari masyarakat tentang beberapa petugas pendamping penyaluran bantuan pangan non tunai yang ditengarai mengarahkan untuk membeli ke toko-toko tertentu dan bermain-main dalam pengadaan barangnya, dengan harapan mendapatkan imbalan.
“Ini menjadi masalah bersama yang harus segera diselesaikan, karena ini akan menjadi penyakit di masyarakat. Itu semua dilarang dan tidak boleh terjadi,”pungkasnya.(Dwi)

Tags: