Dinsos Kabupaten Malang Validasi Data Ulang Penerima Bantuan JPS

Kepala Dinsos Kabupaten Malang Nurhasyim

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang kini telah melakukan proses validasi ulang terkait data pada warga yang saat ini terdampak langsung pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Sedangkan validasi yang dilakukannya itu yakni agar penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang periode kedua dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) agar bisa tepat sasaran.

Kepala Dinsos Kabupaten Malang Nurhasyim, Rabu (1/7), kepada Bhirawa mengatakan, kini pihaknya sudah meminta kepada kepala desa (kades) dan lurah yang tersebar di 33 kecamatan untuk melakukan seleksi dan pencocokan data penerima bantuan JPS. Karena bantuan JPS berupa paket sembako yang berisi 15 kilogran beras, 2 liter minyak goreng, dan telor 1 kilogram, benar-benar diterima pada warga Kabupaten Malang yang terdampak Covid-19. “Syarat warga yang menerima bantuan JPS tersebut, salah satunya adalah warga yang tidak punya penghasilan selama wabah Virus Corona,” jelasnya.  

Menurutnya, validasi data ulang yang kita lakukan untuk penerima JPS, karena sebelumnya Dinsos memakai data lama dari Badan Pusat Satatistik (BPS) yaitu data kemiskinan. Sehingga dengan dilakukan validasi data ulang, maka diharapkan dapat membantu warga yang benar-benar terdampak, dan tepat sasaran sebagaimana mestinya. Sedangkan bantuan JPS dari Pemprov Jatim, akan diterima warga yang terdampak Covid-19 tiga kali penerimaan.

Sementara, dirinya melakukan validasi data ulang tersebut, karena masih banyak ditemukan data warga yang mampu, namun turut mengajukan untuk mendapatkan bantuan. Sehingga untuk penerima bantuan JPS yang kedua, Pemerintah Desa mengusulkan dan harus ada persetujuan dari Kades, BPD, Bhabinkamtimas, dan Babinsa. “Dan jika usulan dari desa tidak ada persetujuan, maka bantuan JPS tersebut belum bisa diberikan,” tegas Nurhasyim.   

Sedangkan warga Kabupaten Malang yang terdaftar sebagai penerima bantuan, dia menerangkan, seperti Pemerintah Pusat memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu, yang akan diterima selama 6 bulan atau hingga bulan Desember 2020, untuk Pemrov Jatim memberikan bantuan JPS berupa sembako selama 3 bulan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sendiri juga memberikan bantuan paket sembako yang berisi beras 15 kilogram, minyak goreng 2 liter, dan telor 1 kilogram. Tapi Pemkab Malang hanya mampu memberikan bantuan satu kali saja.  

Disebutkan, Dinsos Kabupaten Malang sudah mendistribusikan bantuan paket sembako kepada 280 ribu Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19. Sedangkan Pemprov Jatim juga memberikan bantuan JPS berupa paket sembako senbanyak 50 ribu paket, yang diberikan selama tiga kali atau selama tiga bulan. Tentunya, bantuan JPS dari Pemprov tersebut jumlahnya tidak sebesar data penerima yang kita miliki.

“Masih banyak warga yang belum terdaftar, sehingga validasi data ulang cepat dirampungkan agar segera dilaporkan ke Pemprov Jatim. Dan dirinya berharap validasi ulang yang kita lakukan bisa rampung pada bulan Juli 2020 ini,” papar Nurhasyim.

Dikesempatan itu, dia menambahkan, jika bantuan paket sembako yang kita bagikan kepada warga Kabupaten Malang yang terdampak Covid-19, anggarannya berasal dari Bantuan Tidak Terduga (BTT). Sedangkan untuk anggaran Dinsos sendiri telah dipotong 50 persen guna untuk penanganan percepatan Covid-19 di Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: