Dinsos P3a Trenggalek Pantau PKH Agar Tak Gadaikan Kartu KKS

Trenggalek, Bhirawa
Untuk memantau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam pemanfaatan bantuan sosial agar tidak menggadaikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P3a) Kabupaten Trenggalek melalui Koordinator Kabupaten (korkab) Sekretariat Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) terus melakukan pemantauan sampai di tingkat desa.

Kepala Dinsos Ratna Sulistyowati melalui korkab Sekretariat PPKH Kabupaten Trenggalek Agustinus Muji Hermawanto mengatakan setelah surat terbit pada 23 Juni kemarin pihaknya bersama aministrator pangkalan data dan pendamping terus memberikan edukasi kepada KPM PKH di Kabupaten Trenggalek untuk menghindari penggunaan uang bantuan sosial yang tidak tidak semestinya.

“Kami melakukan rapat koordinasi tingkat PPK PKH Kabupaten Trenggalek, kemarin setelah surat keluar kami buat pertemuan dua sesi karena jumlah SDM PKH kami banyak dan untuk menghindari Kerumunan dengan menerapkan protokol kesehatan,”ucapnya di kantor Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Rabu (2/9).

Mengingat dengan adanya surat dari kementerian Sosial Republik Indonesia terhadap temuan dilapangan di beberapa daerah terhadap KPM PKH yang menggunakan uang bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan bantuan sosial PKH kepada lembaga keuangan informal.

“Saya sendiri sering keliling ke desa -desa se Kabupaten Trenggalek untuk bertemu kepada KPM PKH selalu menghimbau kepada penerima manfaat, agar jangan sampai tergoda penggunaan KKS untuk berhutang, karena KKS itu sangat penting,” ujarnya.

Jika dalam pengunaan tersebut ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti digunakan sebagai keperluan produktif terutama untuk biaya transportasi mengunjungi fasilitas kesehatan, membeli makanan bergizi, membeli perlengkapan, biaya transportasi sekolah dan modal usaha maka akan diberi sanksi berupa pemberhentian sebagai peserta PKH.

“Kalau diketahui KKS Kartu Keluarga Sejahtera Itu terbukti buat jaminan hutang maka Peserta PKH diberi waktu 3 bulan untuk menyelesaikan pinjaman dan memastikan tidak mengulangi perbuatannya, apabila terbukti kembali melakukan hal yang sama maka akan diberi sanksi diberhentikan sebagai peserta PKH,” tuturnya.

Lebih lanjut Antok Sapaan akrab korkab tersebut mengaku setiap sebulan sekali KPM PKH ada pertemuan yaitu kelompok Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) guna mensosialisasikan kebijakan pemerintah dan juga mengedukasi masyarakat terhadap penggunaan bantuan sosial PKH.

“Sampai saat ini di Kabupaten Trenggalek tidak ada KPM PKH yang gadai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada lembaga keuangan,” tutupnya. [wek]

Tags: