Dinsos PPPA Sampang Sebut Oknun Pendamping Mendapat Sanksi dari Kemensos RI

Kantor Dinsos PPPA Kabupaten Sampang.

Dugaan Penyelewengan Bansos PKH

Sampang, Bhirawa.
Carut marutnya pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) terus mencuat di Kabupaten Sampang,. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Sampang , Muhammad Fadeli ,mengklaim oknum pendamping sudah diberikan sanksi dari Kemensos RI

Sebelumnya, ada dugaan dugaan penggelapan PKH di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Muhammad Fadeli menyatakan, oknun Pendamping PKH berinisial N yang betugas di wilayah Kecamatan Kedungdung tersebut sudah mendapatkan sanksi langsung dari Kemensos RI. Berdasarkan surat yang diterimanya, oknun pendamping N tersebut mendapat sanski berupa SP2.

“Yang memberikan sanksi itu Kemensos RI langsung. dan sanksinya sudah turun berupa SP2 yakni gajinya ditahan selama tiga bulan,” terangnya, Selasa (30/5).

Namun ketika ditanya kapan surat pemberian sanksi tersebut turun dari Kemensos RI, Fadeli mengaku bahwa surat-surat pemberian sanski oknum pendamping PKH tersebut sudah lama turun dari Kemensos RI.

“Untuk persisnya saya lupa, surat-suratnya ada semuanya di kantor. Tapi kami tegaskan, yang berhak memberikan sanski itu ya Kemensos,” pungkasnya. (Lis.gat)

Tags: