Dinsosnaker Kota Blitar Tingkatkan Kemampuan Bordir

Para peserta Pelatihan Bordir lanjutan saat melaksanakan praktik langsung. [Hartono/Bhirawa]

Para peserta Pelatihan Bordir lanjutan saat melaksanakan praktik langsung. [Hartono/Bhirawa]

(Manfaatkan DBHCHT)
Kota Blitar, Bhirawa.
Manfaat nyata Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) kembali dirasakan masyarakat Kota Blitar. Setelah mendapatkan pelatihan bordir tingkat dasar, Dinsosnaker Kota Blitar kembali memberikan pelatihan bordir lanjutan bagisebanyak 45 orang. Mereka diberikan kesempatan belajar langsung untuk mengaplikasikan bordir dalam pembuatan busana dan aksesoris lainnya.
Kusno, Kabid Penempatan tenaga dan Produktifitas Tenaga Kerja Dinsosnakertran Kota Blitar menjelaskan, pelatihan bordir lanjutan ini merupakan lanjutan dari pelatihan bordir tingkat dasar yang dilaksanakan sebelumnya.
Pelatihan yang dilaksanakan mulai 21 November hingga 2 Desember 2016 ini diikuti sebanyak 45 orang, Selain mendapatkan ilmu, mereka akan memperoleh bantuan alat praktek. Dengan harapan setelah pelatihan bisa mempraktekan ketrampilan yang dimiliki.
Ditambahkan Kusno, hal lain yang juga perlu dilakukan oleh para pelaku usaha adalah perlunya kekompakan dan kerjasama diantara sesama pelaku usaha. Peserta pelatihan perlu terus mengembangkan diri, karena ilmu tentang pelatihan bordir terus berkembang. Peserta diharapkan terus belajar dan mengembangkan kreatifitas. Dengan bekerjasama dengan LPK Modes Al-Amin Jalan kali Brantas Blitar, pihaknya yakin, kualitas produk kita tidak kalah dengan daerah lain.
Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar saat memberikan arahan langsung kepada pelaku usaha mengatakan bahwa IKM di Kota Blitar harus terus berkembang, mau belajar, dan berinovasi dalam berkarya. “Pelaku usaha harus mau berkembang dan jangan lekas puas dengan apa yang telah diraih. Jangan begitu-begitu saja,” jelas Wali Kota.
Ditambahkan Wali Kota, hal lain yang juga perlu dilakukan oleh para pelaku usaha adalah perlunya kekompakan dari pelaku industri kecil dan menengah yang ada di Kota Blitar. “Kita harus maju bersama. Para pelaku usaha ini harus kompak, saling membantu, dan saling bekerjasama. Saya yakin kualitas produk kita tidak kalah dengan daerah lain. Contohnya kualitas kendang Sentul telah diekspor,” pesan Wali Kota di hadapan peserta.
Orang nomor satu di Kota Blitar itu memberikan motivasi para pelaku IKM untuk memiliki keinginan kuat untuk maju. Ditegaskan kunci sukses pengusaha di antaranya adalah adanya niat dan komitmen untuk maju dan berkembang. Namun, maju dan berkembang ini tidak boleh dengan menggunakan cara-cara yang tidak baik. Bahkan harus bekerjasama dengan pelaku IKM yang lain. Diyakini Wali Kota, jika ini dilaksanakan ke depan kondisi IKM di Kota Blitar akan semakin maju dan dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu, terkait cukai, Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso, mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar,” kata Santoso.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua.
Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Santoso menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silakan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkasnya. [htn,adv]

Tags: