Dinsosnakertran Tulungagung Fasilitasi Pengajuan Penangguhan Pembayaran UMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung (Dinsosnakertran) berjanji untuk memfasilitasi pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran sesuai ketentuan upah minimum kabupaten 2017 sebesar Rp 1.537.150.
“Kami berharap seluruh pengusaha melaksanakannya. Jika memang tidak mampu, secara aturan dimungkinkan untuk mengajukan penangguhan,” kata Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial (HI) Dinsosnakertran Tulungagung Kristihanawati di Tulungagung, Rabu (23/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan surat Gubernur Jatim yang dikirimkan kepada seluruh bupati/ walikota tertanggal 19 oktober 2016, pengusaha bisa melakukan penangguhan UMK.
Hal itu menurut Kristihanawati sudah sesuai SE Gubernur Jatim bab VII penangguhan UMK pasal 9 ayat 1 tentang Penangguhan UMK.
“Namun dalam surat itu penangguhan UMK ada beberapa syaratnya yang dijelaskan pada ayat sesudahnya,” katanya.
Pada surat tersebut, lanjut dia, perusahaan yang ingin menangguhkan UMK harus mengirimkan surat permohonan ke Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Jatim.
“Dinsosnakertrans Tulungagung siap mefasilitasi perusahaan yang ingin melakukan penangguhan tersebut,” ujarnya.
Syarat dan ketentuannya, kata dia, surat permohonan tersebut paling lambat diajukan maksimal 10 hari sebelum UMK dilaksanakan.
“Bagi perusahaan yang belum terbentuk serikat pekerja atau buruh, wajib melapirkan persetujuan dari pekerjanya minimal 50 persen tambah satu dari jumlah pekerja yang ada di dalamnya,” katanya.
Kristihanawati menambahkan, bagi perusahaan yang sudah terbentuk serikat perkeja atau buruh cukup ada persetujuan dari serikat.
Selain itu, kata dia, perusahaan yang melakukan penangguhan ini wajib membayar UMK di tahun sebelumnya, dan penangguhan tersebut diberikan dengan waktu paling lama 12 bulan.
“Nantinya hal ini akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan di Tulungagung, dan kami juga siap melayani berbagai pengaduan yang dilayangkan terkait UMK ini,” ujarnya.
Sebelumnya, UMK 2017 sudah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Untuk Tulungagung, terhitung mulai 1 Januari 2017 ditetapkan besaran UMK adalah Rp 1.537.150.  Artinya jumlah tersebut sesuai dengan usulan dari Dinsosnakertrans Tulungagung. [wed,ant]

Tags: