Dinyatakan Stres, Kades Kablukan Tuban Lolos dari Jeratan UU ITE

Kapolres Tuban bersama seluruh Kasat saat melakukan Pers rilis akhir tahun 2018.

Tuban, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Suseni Ediyono yang menghujat Barisan Anshor Serba Guna (Banser) dan Nadhlatul Ulama (NU) se-Indonesia dalam sebuah media sosial (Medsos) Youtube akhirnya lolos dari jeratan UU ITE meskipun telah dilaporkan ke polisi, dan masih memimpin wilayahnya.
“Kades Kablukan dinyatakan jiwanya terganggu dan tak bisa diproses hukum,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (2/1).
Kapolres juga belum menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Menur Surabaya yang menyebutkan Kades Kablukan mengalami gangguan jiwa ke media. Keterangan tersebut disampaikan di kegiatan rilis akhir tahun 2018 di Mapolres Tuban.
Mewakili Pemkab Tuban, Camat Bangilan, Deni Susilo, juga belum mengetahui dan menerima surat resmi yang menyatakan Kades Kablukan gila. Suseni Ediyono masih memimpin Desa Kablukan seperti biasa.
“Kami belum terima tembusan surat dari polisi atau yang lain,” kata Camat.
Di akhir November 2018, empat pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban dan Majlis Wakil Cabang NU (MWC NU) Bangilan melaporkan Kades Kablukan ke Mapolres atas dugaan ujaran kebencian.
Saat itu, Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Wasono, menyatakan jika sudah mendapatkan laporan jika Kades Kablukan stres.
Sampai berita ini diturunkan, Kades Kablukan belum bisa dikonfirmasi. Keterangan dari orang sekitar, oknum Kades bersikap aneh selama tiga tahun terakhir. Gara-garanya yang bersangkutan belajar keagamaan melalui video dan buku-buku, tanpa ada pendamping guru atau kyai.
Diketahui, sepanjang 2018 ada empat kasus ujaran kebencian yang dilaporkan ke Polres. Semuanya delik aduan dan dicabut oleh pelapornya, sehingga tak sampai ke proses hukum sesuai UU ITE. (Hud)

Tags: