Dinyatakan Tak Layak Ikuti Seleksi Cakades, Imam Basori Protes Bupati Mojokerto

Imam Basori didampingi kuasa Hukumnya Puji Samtoyo sedang menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan surat dukungan Imam menjadi Kades warga Desa Gayam.

Kab Mojokerto, Bhirawa.
Salah seorang Calon Kepala Desa Gayam Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, yakni Imam Basori melalui kuasa hukumnya Puji Samtoyo akhirnya menempuh jalur somasi ke Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Bahkan mengancam akan mem PTUN kan jika dalam waktu 5 hari tidak ada tanggapan.

Hal ini lantaran, diterimanya surat pemberitahuan dari Bupati Mojokerto tertanggal 20/6/22 yang menyatakan salah satu Calon Kades yakni Imam Basori dinyatakan tidak layak untuk mengikuti seleksi Calon Kepala Desa.

Puji Samtoyo sambil menunjukan 2 surat, yakni surat keterangan sehat dan surat dukungan warga kepada Imam Basori, Kamis (23/6) menjelaskan, ada tiga aspek dalam surat pemberitahuan yang diberikan Bupati pada 20 Juni 2022. Yang pertama karena pentingnya status Staf Seksi Pemerintahan di Kecamatan Bangsal. Yang kedua karena keterbatasan sumber daya manusia. Yang ketiga karena alasan kesehatan.

Menurut Puji surata Bupati tersebut alasan yang parameternya tidak jelas. Menurutnya sebagai pembanding yang pertama, misalkan apabila status dari klien Kami adalah sosok yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan, otomatis staf seksi pemerintahan ini tidak lebih penting dari seorang Camat.

“Berdasarkan undang-undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama dalam roda pemerintahan sehingga antara klien kami Pak Imam Basori, harusnya diperlakukan yang sama,” terangnya.

Untuk itu PIhaknya berharap Bupati Ikfina segera membalas surat keberatannya paling lama 5 hari kedepan. Jika tidak ada balasan sampai 5 hari kedepan maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Perlu diketahui , lanjut Puji , jika kliennya total ada 665 warga yang memberikan surat pernyataan yang mendukung Pak Imam Basori menjadi Kepala Desa Gayam.

Perlu diketahui ada 3 Calon Kepala Desa Gayam yang bakal mendaftar, yakni Imam Basori, Khamin Heriyanto selaku Incumbent dan Endang Yuliasti yang merupakan istri Ketua DPC Parpol Pendukung Bupati Ikfina.

Menurut Puji , pihaknya menduga, karena ada istri Ketua DPC yang mencalonkan diri makanya Imam Basori disurati Bupati kalau tidak layak mengikuti seleksi Kepala Desa Gayam. ” Pak Imam Basori sudah puluhan tahun menjadi Sekretaris Desa Gayam, makanya banyak warga Desa Gayam yang mendukungnya menjadi Kepala Desa Gayam,” jelas Puji.

Sementara Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto Syaikhu Subhan membenarkan jika istrinya mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Gayam.

Dan ditambahkan Subhan pihak Imam Basori pernah meminta tolong dirinyauntuk membantu proses mutasinya ke Satpol PP.

” Pak Imam Basori pernah meminta saya untuk membantu dia mutasi dari Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto ke Kecamatan Bangsal, karena memang beliau punya rekam medis pengeroposan tulang belakang,” terangnya.

Terkait madalah ini , Syaikhu menegaskan tidak pernah sama sekali meminta Bupati Ikfina untuk menghalau Imam Basori mengikuti seleksi Kepala Desa Gayam. “Pak Imam Basori itu saudara saya sendiri,” jelas Subhan. (min.gat)

Tags: