Dinyatakan Tak Lolos, Puluhan CPNS Kota Mojokerto Komplain BKD

(Pertanyakan Penentuan Akreditasi Kampus) 

Kota Mojokerto, Bhirawa
Puluhan pelamar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lowonhan di Pemkot Mojokerto mendatangi kantor Badan Kepehawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto,
Mereka mendatangi kantor BKD setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dengan alasan tidak lolos syarat adminitrasi. karena syarat akreditasi kampus mereka yang dibawah standard
“Saya ingin tanyakan le BKD ini, memgapa saya masuk karegori TMS (Tidak Memenuhi Syarat), lontar Lutfi, pelamar CPNS asal Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, kepadasejumñah wartawan didepan kantor BKD, Rabu (24/10).
Setelah masuk ke ruangan BKD dan meminta penjelasan dari verifikator, yang menyebut dirinya tidak lolos adalah status akreditasi kampusnya. Alumnus Universitas Darul Ulum (Unipdu) Kabupaten Jombang ini, melampirkan Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berlaku saat ini.
’’Tapi ternyata yang dipersyaratkan BAN-PT pada waktu saya lulus. Bukan yang berlaku sekarang,’’ ungkap Lutfi yang mrngaku sebagai salah satu guru tidak tetap (GTT) di SMA swasta di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini.
Yang membuat dironya komplain, yakni karena pada saat mendaftar melalui sscn.bkn.go.id, dia mengaku tidak ada persyaratan tersebut. ’’Setahu saya yang ada hanya persyaratan melampirkan BAN-PT saja. Tidak menyebutkan saat lulus atau akreditasi yang sekarang,’’ tambahnya dengan nada tinggi.
Puluhan bahkan ratusan pelamar lainnya juga dinyatakan tidak lolos tahapan seleksi awal CPNS hanya karena masalah BAN-PT. Secara bergiliran para pelamar tersebut terlihat mendatangi kantor BKD di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.
Namun, mereka dengan kecewa harus menerima keputusan tersebut karena keputusan tidak bisa dibatalkan.
’’Hasil itu tetap tidak bisa diubah. Kerena sudah ketentuan dari Men PAN-RB,’’ tegas Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus Subianto disela-sela menerima komplain.
Menurutnya, memang ada masa sanggah setelah pengumuman hasil verifikasi administrasi CPNS Kota Mojokerto. Karena itu pihaknya memberikan kesempatan bagi pelamar yang tidak lolos untuk memberi sanggahan pada hasil seleksi tersebut.
’’Yang merasa tidak lulus dan kurang pas, kami berikan kesempatan selama dua hari,’’ ujarnya.
Sesuai informasi yang diunggah melalui bkd.mojokertokota.go.id, pelamar yang gagal verifikasi berhak mengajukan pengaduan atau komplain terhitung pukul 17.00 Senin (22/10) dan ditutup 10.00 (23/10) lalu.
Endri Agus mengatakan, selama dua hari tersebut, pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berpeluang diubah menjadi memenuhi syarat (MS). Dengan catatan membawa bukti dokumen yang upload dokumen saat pendaftaran CPNS.
’’Kita diberi peluang oleh badan kepegawaian, barangkali verifikator kemarin ada yang salah. Sehingga, bisa dilakukan pembetulan,’’ tegas pejabat Asal Batu ini.
Menurutnya, hasil verifikasi ulang tersebut akan diusulkan kepada panitia seleksi nasional untuk diubah status kelulusan. Dan perubahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari panitia seleksi nasional. ’’Ada beberapa yang dilakukan pembetulan. Sore ini (kemarin) akan di-upload ke Deputi Inka (Informasi Kepegawaian) BKN. Jika semua persyaratannya benar, yang TMS bisa berubah menjadi MS,’’ pungkasnya.
Dari total 5.239 pelamar yang mendaftar di Kota Mojokerto, Sebanyak 2.525 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Sebagian besar tersandung akibat permasalahan akreditasi kampus. Sementara 2.714 dapat melanjutkan untuk mengikuti tahapan seleksi kompentensi dasar (SKD) yang bakal dilaksanakan di Kediri. [kar]

Tags: