Dipanggil Gubernur, Kadis ESDM Jatim Pasrah Perizinan Ditarik ke P2T

P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) bakal dapat pelimpahan layanan perizinan di Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Jatim.

Pemprov, Bhirawa
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Jatim Dr Ir I Made Sukartha CES mengaku  telah dipanggil Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (26/10). Pemanggilan tersebut terkait dugaan pungli di Dinas ESDM dan membahas soal rencana penarikan perizinan ke P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu).
“Tadi saya dipanggil Pak Gubernur, saya usulkan juga untuk menggunakan IT (informasi teknologi) untuk proses perizinan. Supaya bisa menghindari transaksi orang ketemu orang. Sehingga jelas prosesnya, ada nomor permohonan secara online dan lain sebagainya. Saya juga berfikir untuk menyederhanakan proses itu,” kata Made.
Sekarang ini, lanjutnya, sedang dibahas bersama tim yang terdiri dari Asisten III, Inspektorat, BPM dan perwakilan P2T. “Kalau dilakukan di P2T kami lebih enak. Intinya saya tidak masalah perizinan ditarik ke P2T. Saya sangat taat dan setia ke Gubernur, saya tidak keberatan,” ungkapnya.
Saat dipanggil Gubernur, Made mengatakan, menjelaskan permasalahan terkait aduan masyarakat di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim. “Saya pasrah dan tunduk akan keputusan Pak Gubernur. Hingga hari ini, saya juga masih menjalani pemeriksaan dari tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli serta Inspektorat Jatim,” tegasnya.
Pihaknya harus menghormati dan menghargai proses hukum yang ada. Gubernur telah menugaskan tim untuk memeriksa dugaan pungli di tubuh ESDM Jatim.  “Kita sama-sama tunggu saja hasil pemeriksaan. Saya sampai hari ini (kemarin) juga masih diperiksa. Saya tidak ingin membela diri atau membantah. Saya nggak mau ada perang opini di media,” jelasnya.
Made mengaku baru menjabat hampir tiga bulan memimpin ESDM Jatim, tapi yang dikeluhkan pelapor dari Lumajang bahwa sudah dua tahun mengurus izin tambang nggak selesai. “Saya telah menginstruksikan kepada kepala bidang dan jajaran saya agar mengurangi bertemu dengan pihak ketiga (makelar atau calo perizinan). Ini karena harus bertemu langsung dengan pengusahanya yang berkepentingan,” jelasnya.
Mengenai enam laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pungli ESDM Jatim yang masuk ke ORI Jatim, dia menjelaskan bahwa itu terdiri dari satu laporan tentang izin ketenagalistrikan dan lima laporan soal izin tambang (izin pertambangan rakyat pasir besi di Malang).
“Mengapa kok lama izinnya keluar? Ternyata setelah saya cek koordinat, itu tidak masuk ke wilayah pertambangan rakyat, melainkan masuk wilayah usaha pertambangan (WUP) dan sudah kita surati ke pengusahanya. Sedangkan, satu laporan di bidang kelistrikan itu setahun bisa ratusan yang masuk dan hanya satu yang jadi masalah. Mungkin kesingsal, tapi sudah selesai dan yang bersangkutan minta maaf. Tapi sudah terlanjur temannya melapor ke ORI, padahal rekomendasi teknis sudah clear,” paparnya.
Mengenai temuan tim Inspektorat Jatim bahwa berkas dokumen menumpuk dan pengurusan izin tambang melebihi ketentuan 17 hari, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim Heru Widianto beralasan terkait lamanya pengurusan itu bisa dari internal ESDM atau pihak pemohon.
“Rata-rata paling cepat itu baru tiga bulan setengah selesai prosesnya. Kalau lama di pihak kami, itu karena harus mensikronkan jumlah personel dengan jumlah permohonan dan anggaran yang ada di ESDM Jatim. Satu pemohon untuk cek lokasi membutuhkan dua hari kerja dengan 3-4 tenaga butuh dana Rp 4,5-5 juta. Itu kendala riil di ESDM. Tenaga teknis kami hanya 36 orang untuk 38 kabupaten/kota,” imbuhnya.
Lamanya pengurusan izin tambang ini juga bisa karena faktor eksternal. Seperti melibatkan instansi lain untuk tambang di sekitar wilayah sungai. Ini akan memakan waktu enam bulan hingga setahun. Begitu juga, menunggu pembebasan lahan membutuhkan waktu, jika di tambang di wilayah daratan.
Berdasarkan data yang ada di ESDM Jatim hingga 26 Oktober 2017, untuk pengurusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ada sebanyak 381 permohonan yang masuk, sudah selesai 110 berkas, dalam proses 197 berkas dan dikembalikan 74 berkas. “Yang dikembalikan itu karena dokumen salah akibat tidak sesuai tata ruang,” tuturnya.
Sedangkan untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, ada 235 permohonan yang masuk, selesai 205 berkas, proses 28 berkas dan dikembalikan dua berkas. Untuk IUP operasi produksi, dari 119 berkas permohonan yang masuk, baru selesai 95 berkas, masih proses 20 berkas dan dikembalikan empat berkas.
“Data dari tahun 2015 hingga 26 Oktober 2017, total 840 berkas permohonan yang masuk, selesai 459 berkas, 274 berkas dalam proses dan dikembalikan 107 berkas. Ini termasuk izin pengolahan, izin pembelian bahan peledak dan izin-izin tambang lainnya,” pungkasnya. [iib]

Tags: