Dipastikan Perda Milik Jatim Tidak Ada yang Inkonsistensi dan SARA

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Banleg DPRD Jawa Timur optimis tidak ada satu Perdapun yang dihapus terkecuali jika dalam UU terjadi pelimpahan kewenangan dari provinsi ke pusat. Sementara itu, jika terkait dengan Perda kabupaten/Kota Banleg berusaha untuk turun langsung ke bawah untuk menyerap aspirasi yang ada.
Ketua Banleg DPRD Jatim, Achmad Heri mengakui jika memang ada beberapa Perda milik Pemprov Jatim terancam dihapus, karena dalam aturannya atau UU kewenangannya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat. Sementera untuk kabupaten/kota, pihaknya memilih untuk turun ke bawah untuk mendapat masukan sekaligus sosialisasi terkait alasan penghapusan Perda tersebut.
“Yang pasti di Jatim tidak ada Perda yang inkonsistensi atau yang berbau isu SARA, karenanya tidak perlu ada yang dihapus. Terkecuali jika amanah UU menyebutkan jika kewenangan yang dimiliki Pemprov Jatim diambil alih ke pusat. Begitu pula dengan yang ada di kab/kota, kami memilih untuk turun kebawah untuk minta masukan dan sosialisasi sebelum Perda tersebut diusulkan untuk dicabut,”lanjut politisi aal Partai Nasdem, Minggu (19/6) ini.
Terpisah, Anggota DPRD Jatim, Mochamad Eksan menegaskan, Perda-Perda yang dianggap bertentangan dengan asas hukum diatasnya, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, maka pemerintah berhak melakukan pembatalan atau mencabutnya.
“Pembatalan Perda tersebut Untuk menata aturan agar tidak bertentangan antara peraturan yang satu dengan peraturan diatasnya,” ujarnya.
Jika kabupaten/kota membuat Perda syariat Islam, dewan menilai hal tersebut merupakan kearifan lokal. Namun perda tersebut tidak boleh bertentangan dengan 4 Pilar Kebangsaan, yakni NKRI, Pancasila, UUD’45 dan Bhineka Tunggal Ika.
“Jika perda dapat mengancam ekstitensi 4 pilar kebangsaan,maka tetap harus dilakukan evaluasi dan selanjutnya bisa dicabut,” pungkasnya.
Wakil sekretaris PCNU Jember tersebut menjelaskan, konteks syariah Islam adalah memelihara agama, pikiran, dan jiwa umat Islam. Peraturan perundang-perundangan, atau di bawahnya dibentuk untuk kemaslahatan umat.
Politisi asal Partai Nasdem itu menjelaskan,regulasi menutup warung di siang hari selama bulan Ramadhan bukanlah perintah syariat Islam. Dalam syariat Islam mengatur larangan makan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa.
“Apakah syariat islam memerintahkan menutup warung di siang hari pada bulan Ramadhan. Syariah islam itu melarang makan di siang hari bagi orang yang berpuasa,” katanya. [cty]

Tags: