Dipastikan RT/RW Bakal Bebas Unsur Parpol

DPRD Surabaya ,Bhirawa
Dipastikan Pansus Raperda RT,RW,LPMK akan mengakomodir pelarangan Pengurus RT, RW serta Lembaga Perwakilan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Surabaya dari unsure partai politik meskipun hanya berstatus anggota saja.
Sekretaris Pansus Raperda RT/RW DPRD Surabaya , Pratiwi Ayu Krisna, Kamis (2/1) mengatakan, larangan keterlibatan anggota dan pengurus parpol akan dituangkan pada Raperda RT, RW dan LPMK, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov Jatim. “Kita sudah sepakat mengacu Permendagri,” terangnya, ditemui di ruang Komisi A, kemarin.
Dari konsultasi ke kemendagri, Ayu juga menegaskan di DKI Jakarta yang Perda RT,RW nya hanya penyebut pengurus Parpol bahkan terpaksa harus memverifikasi kembali para pengurus RT, RW dan LPMK setelah kebijakan sebelumnya membolehkan.” Di Jakarta RT, RW yang berafiliasi ke parpol diganti,” tuturnya
Politisi Partai Golkar ini berharap, jika Raperda RT, RW dan LPMK nanti diterapkan, instansi yang berwenang dengan struktur RT, RW dan LPMK , yakni kelurahan dan kecamatan juga harus konsekuen untuk menjalankannnya.
“Jika ada yang terindikasi harus diganti caretaker yang tak terkait partai,” tegasnya
Namun demikian, menurutnya, untuk mengganti pengurus RT, RW maupun LPMK harsu disertai dengan laporan masyarakat dengan bukti yang valid, caranya dengan mengecek ke parpol terkait.
“Ini sebagai antisipasi agar tak ada kolusi dan sebagainya,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto menegaskan, bahwa seluruh anggota pansus sudah sepakat dengan kebiajakan tersebut. Untuk itu, nantinya, dalam pemilihan RT, RW dan LPMK harus menggunakan mekanisme tersebut.
Sebelumnya Pansus Raperda RT,RW dan LPMK berusaha memperjuangkan pengubahan syarat pengurus RT,RW dan LPMK dari anggota Parpol menjadi pengurus parpol. Mengacu pada Perda serupa di DKI Jakarta, upaya pengubahan ini diperjuangkan sampai ke Kemendagri. [gat]

Tags: