Dipecat sebagai Sekretaris DPD II Golkar, Mantan Cawali Madiun Melawan

Arif Purwanto.[sudarno/bhirawa]

Arif Purwanto.[sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Arif Purwanto, sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Madiun yang diberhentikan oleh DPD I Golkar Jawa Timur, melawan. Yakni dengan mengajukan gugatan terhadap DPD II, I hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, ke Pengadilan Negeri Madiun.
Dalam gugatannya, Arif Purwanto menggugat pemecatan dirinya sebagai sekretaris DPD II Golkar Kota Madiun oleh DPD I Golkar Jawa Timur. Karena pemecatan ini dianggap sebagai bentuk kesewenangan. Alasannya, pemecatan dirinya merupakan bentuk sanksi yang tidak mendasar dan bertentangan dengan Peraturan Organisasi Golkar No.07/DPP/Golkar/VII/2010 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi.
“Saya memang pernah diangkat sebagai Plt Ketua DPD II Kota Madiun oleh Munas Golkar Ancol (Kubu Agung Laksono) untuk melakukan konsolidasi. Karena ketika itu yang diakui pemerintah kepengurusan Golkar Munas Ancol. Setelah Golkar bersatu kembali, saya dipecat sebagai sekretaris tanpa alasan yang jelas oleh DPD I Jawa Timur,” terang Arif Purwanto, kepada wartawan,  Selasa (5/4).
Dalam gugatan ini, Arif mengajukan dua petitum (tuntutan perdata). Pertama, ganti rugi materiil sebesar Rp1,1 milyar dan inmaterial sebesar Rp100 milyar terhadap para tergugat secara tanggung renteng. Pertimbangan besaran nilai ganti rugi itu, karena pada Pilihan Wali Kota (Pilwakot) Madiun tiga tahun lalu, ia dicalonkan dari Partai Golkar, namun memakai biaya sendiri. [dar]

Tags: