Dipenda Kota Malang Peroleh Potensi Pajak Baru

Tri Oky Rudianto

Tri Oky Rudianto

Kota Malang, Bhirawa
Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Malang tahun ini bakal mengintensifkan pajak reklame di dalam area mal. Adanya aturan baru pada Perda No 2 Tahun 2015 membuat pengertian reklame meluas sampai pada papan reklame usaha. Karena itu pada tahun ini papan reklame usaha yang banyak bertebaran di Kota Malang akan dikenai pajak oleh Dipenda.
“Kalau tahun kemarin kita belum menagih pajak pada papan reklame usaha,  kita tahun ini menarik pajak papan reklame usaha dengan adanya aturan baru pada Perda tahun ini. Saat ini kita akan sosialisasikan dahulu aturan ini kepada pelaku usaha,” ujar Kepala Bidang Pembukuan dan Pengembangan Potensi Pajak Dipenda Tri Oky Rudianto, Rabu (27/1).
Ia menjelaskan, papan reklame yang kena pajak adalah papan reklame yang mengandung unsur promosi. Baik itu promosi yang terpampang di depan maupun dalam mal dengan ukuran di atas setengah meter persegi. “Adapun hitungannya tergantung ukuran luas papan nama nantinya,”jelas
Oky.
Saat ini, tim Dipenda sedang mendata banyaknya papan nama di mal maupun di fasilitas-fasilitas umum. Dipenda ingin menertibkan papan nama-papan nama tersebut. Tujuannya untuk memastikan mana papan nama yang masih digunakan dan mana pula papan nama yang sudah tak terpakai.
Setelah pendataan, papan nama yang masih berlaku atau masih dipergunakan oleh pemiliknya akan menjadi potensi pajak baru bagi Dipenda Kota Malang. “Setelah pendataan selesai, maka pada tahun ini kita akan memulai terapkan penarikannya,” pungkas Oky.  [nas]

Tags: