Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Mas’ud Tak Ditahan

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus tak ditahan, usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Nasib baik masih memayungi Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta selama sekitar 6,5 jam. Jika biasanya tersangka yang diperiksa KPK langsung ditahan, tapi Wali kota Mojokerto yang berlatar belakang kyai ini diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:40 WIB,.
Wali kota Mojokerto Mas’ud Yunus diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus OTT KPK di Kota Mojokerto bulan Juni lalu. Dari informasi yang dihimpun Bhirawa, dari gedung KPK, Mas’ud Yunus (MY) keluar dari gedung KPK sekitar Pukul 16:25 WIB, ketika dimintai keterangan oleh awak media MY enggan berkomentar banyak. “Ada 14 pertanyaan dan semua sudah saya jawab, lebih detailnya silahkan tanya ke KPK.” Ucap wali kota singkat, setelah turun dari diperiksa penyidik di Gedung KPK lantai 2.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK ketika dihubungi sebelumnya menyampaikan, jika Wali Kota Mojokerto diperiksa sebagai tersangka, dalam pengembangan kasus OTT KPK di Mojokerto. “MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan Wiwirt Febriyanto selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.” katanya waktu itu.
Atas perbuatannya, MY disangka sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat (1), atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 4 tersangka yaitu tiga pimpinan dewan dan kepala dinas PUPR, dengan barang bukti Rp 470 Juta.
Sementara itu ketika dihubungi wartawan saat dalam perjalanan menuju bandara untuk kembali ke Jakarta, Mas’ud Yunus menjelaskan jika pemeriksaannya telah selesai dilakukan KPK. “Sejak awal saya sudah katakan kooperatif dengan penyidik. Semua pertanyaan tadi sudah saya jawab ke penyidik, ” ujar wali kota dari telepon genggamnya.
Ketika disinggung soal apakah KPK masih memerlukan untuk memeriksanya lagi, Mas’ud Yunus menjawab diplomatis. “Saya manut saja apa yang diperintahkan KPK ” jawabnya singkat. [kar]

Tags: