Diperiksa Terkait Kasus Aset Gelora Pantjasila, Wenas Mengaku Pusing

Wenas Panwel usai dimintai keterangan perihal kasus dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Surabaya, yakni gedung Gelora Pantjasila di Kejati Jatim, Selasa (27/2). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berupaya mengungkap pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, Gelora Pantjasila. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus ini, yakni Prawiro Tedjo dan Wenas Panwell.
Keduanya menjalani pemeriksaan secara maraton di lantai 5 ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mulai dari pukul 09.00 hingga 16.30. Kedua saksi yang dikenal sebagai bos properti di Surabaya ini diduga sebagai pihak yang paling mengetahui praktik dugaan penyalahgunaan dari aset milik Pemkot Surabaya tersebut.
Pantauan Bhirawa, saksi Prawiro Tedjo selesai duluan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Jatim. Tanpa kata, Prawiro Tedjo pergi meninggalkan lantai 5 ruang Pidsus Kejaksaan. Selanjutnya disusul oleh saksi Wenas Panwell yang keluar dari pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan sekitar pukul 16.30.
“Pusing saya Pak. Diperiksa dari jam 09.00,” kata Wenas saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (27/2).
Ditanya perihal poin-poin yang ditanyakan penyidik Pidsus, Wenas enggan merinci dengan alasan banyak pertanyaan. Bahkan saat disinggung tidak adanya pengacara yang mendampingi, Wenas enggan menjelaskan.
“Banyak pertanyaan. Terkait macam-macam pertanyaannya,” singkatnya sembari meninggalkan gedung Kejati Jatim.
Di sisi lain, dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan status cekal terhadap Tedjo, Wenas Panwell dan Ridwan Soegijanto. Ke tiganya adalah jajaran direksi di PT Setia Kawan Abadi, pemilik gedung Gelora Pantjasila yang kini masih sengketa dengan Pemkot Surabaya. Penetapan status cekal ini dilakukan agar ketiganya tidak melarikan diri sekaligus untuk mempermudah pemeriksaan.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan adanya pemeriksaan terkait kasus Gelora Pantjasila. Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Richard enggan membeberkan dengan alasan penanganan kasus ini masih dalam level Dik (Penyidikan) umum.
“Untuk tersangka masih belum karena kami masih mendalami kasus ini. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di gedung Gelora Pantjasila,” tegas Richard.
Terpisah, kuasa hukum dari ketiga saksi tersebut, Ronald Talaway mengatakan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan kasus gedung Gelora Pantjasila ini. Dia mengklaim mengantongi sejumlah bukti bahwa gedung tersebut bukan milik Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya sudah memperkarakan aset gedung ini sejak 1995 lalu dan selalu kalah.
“Ketika kami ingin mengurus sertifikat, Pemkot Surabaya menggugat lagi. Akhirnya sertifikat tanah tidak jadi-jadi karena masih sengketa,” keluh Ronald.
Bukti-bukti yang sudah disiapkan diantaranya, surat dari Wali Kota Surabaya perihal tanah lokasi di Gelora Pantjasila. Dalam surat yang keluar pada 1994 itu menyebutkan, gedung tersebut bukan aset Pemkot Surabaya. Surat ini diperkuat dengan surat dari Gubernur Jatim di tahun yang sama. Surat itu menyebutkan, gedung Gelora Pantjasila bukan aset Pemprov Jatim. Biaya pembangunan gedung juga dari dana masyarakat.
“PT Setia Kawan Abadi (Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto, Wenas Panwell) beli gedung Gelora Pantjasila dari Yayasan Gelora Pantjasila. Ini swasta. Jadi jual beli antar swasta. Jadi, di mana kerugian negaranya,” pungkasnya. [bed]

Tags: