Diperlukan Persiapan untuk PSBB Surabaya

Prof Dr Mustain Drs, MSi

Prof Dr Mustain Drs, MSi
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) menyetujui permohonan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020, pada Selasa (21/4) untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Ketiga daerah tersebut menjadi daerah kasus terkonfirmasi Covid-19 terbanyak di Jawa Timur. Dengan jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 315 di Surabaya, 66 di Sidoarjo, dan 21 di Gresik. (Data Pemprov Jatim per 22 April).
Menyoal PSBB, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR) Prof. Dr. Mustain Drs., M.Si., menilai penerapan PSSB merupakan pilihan dan jalan tengah terbaik dan menguntungkan baik bagi negara, maupun masyarakat.
Hal itu didasarkan pada pertimbangan kondisi masyarakat Indonesia yang berkultur agraris yang biasanya penuh kebersamaan (komunal), bukan individual dan soliter seperti masyarakat negara-negara Eropa dan negara China.
“Untuk kasus di Indonesia, kebijakan memutus rantai penularan Corona dengan PSBB merupukan pilihan sulit tetapi paling mungkin dilakukan. Tidak mungkin pakai lockdown karena faktor sosial, budaya, ekonomi. Anggaplah PSBB ini lockdown count and count gitu kan, yang prinsipnya itu membatasi mobilitas orang, menjaga jarak antar orang agar orang tidak berkumpul dan berkomunikasi, paling tidak dua minggu,” ungkap dia.
Karenanya, agar pelaksanakan PSBB efektif, Prof Mustain menuturkan harus ada prakondisi, pengkondisian, dan kesiapan, baik aparatur penegak maupun masyarakat. Ia berpendapat jika masyarakat harus diberikan pemahaman melalui sosialisasi yang baik sehingga betul-betul mengerti tentang bagaimana ganasnya Covid-19.
Itu dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya tinggal di rumah dan tidak akan keluar rumah. Demikian pula dengan warung, kedai kopi, tempat cangkruk, tidak buka dan semua toko dan plaza juga menutup diri.
“Semua perkantoran, kecuali kantor-kantor tertentu yang melayani kepentingan dasar masyarakat masih dibuka dengan terbatas. Kebijakan PSBB memang mengekang dan karena itu sangat tidak enak. Tetapi untuk kepentingan bersama, kebijakan yang pahit harus diterima semua pihak selama dua minggu. Untuk itulah, maka diperlukan kesiapan masyarakat maupun aparatur penegak PSBB di lapangan,” katanya.
Dengan kesiapan implementasi PSBB yang bagus, lanjutnya, suka atau tidak suka, tidak ada lagi alasan orang untuk keluar rumah. Untuk itu, PSBB harus ditegakkan dengan tegas dan jelas, dan jika perlu, dengan keras. Semua itu akan dapat dilakukan manakala semua kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok miskin, sudah dipenuhi setidaknya selama diberlakukannya PSBB.
“Kita perlu waktu beberapa hari untuk persiapan itu. Misalnya, mengidentifikasi dan memetakan kondisi eksisting warga miskin yang perlu mendapat bantuan melalui camat, lurah, RT, RW. RT mencatat kebutuhan warga miskin di lingkungannya, kemudian data disetorkan ke RW, RW menyetorkan ke lurah, sampai ke kepala daerah. Dengan persiapan yang baik, semua orang akan tinggal di rumah. Tidak ada alasan keluar rumah dengan alasan bekerja. Kalau toh harus keluar rumah, harus jelas alasannya dan seijin RT,” tandasnya. [ina]

Tags: