Diperpanjang, Pansus Mihol Tetap Tegaskan Larang Peredaran

Miras golongan a[Pimpinan Dewan “Lecehkan” PC NU Surabaya]
DPRD Surabaya,Bhirawa
Meski masa kerjanya diperpanjang, pihak Pansus Raperda Mihol tetap bersikukuh untuk tetap tidak mengubah hasil Perda Mihol yang melarang total peredaran minuman beralkohol berbagai kadar di Surabaya.
Ketua Pansus Raperda Mihol Eddi Rachmat usai sidang paripurna perpanjangan Pansus Mihol ,Senin(18/4), menjamin, kerja Pansus tidak akan menyentuh pada materi Raperda Mihol yang sudah disepakati sebelumnya. Perpanjangan yang kedua ini tak lebih dari finalisasi pansus raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Tidak dari awal lagi, ini hanya finalisasi. Yang belum selesai kemarin itu hanya dari Pemkot, kita draft raperda belum dikasihkan, jadi nanti kita hanya melengkapi yang kurang-kurang saja,” tuturnya.
Politisi Hanura ini menjelaskan, perpanjangan masa kerja Pansus karena masalah teknis. Dimana, pansus dianggap belum menyerahkan laporan hasil kerja kepada pimpinan dewan sebelum masa tugas berakhir. Padahal, pihaknya sudah melaporkan pada 14 Maret, sebelum tugasnya habis pada 18 Maret.
Mengenai perpanjagnan masa kerja pansus mihol, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana memandang keputusan pansus melarang total peredaran mihol di Surabaya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015. Sehingga, Gubernur Jatim memiliki peluang besar menolak.
“Pelarangan secara keseluruhan blunder, karena akan dikembalikan ke aturan ditasanya. Dan gubernur akan menolak, kalau batal malah tidak punya hal sepesifik,” ujarnya.
Sementara Ketua PCNU Surabaya Muhibbin yang kemarin sempat hadir dalam sidang paripurna mengatakan, keikutsertaan dalam sidang paripurna perpanjangan pansus mihol hanya untuk memastikan DPRD Surabaya memiliki komitmen membebaskan Surabaya dari minuman memabukkan. Meskipun terjadi insiden, namun hal itu hanya miskoordinasi.
“Sebagai warga masyarakat punya hak mengikuti persidangan selama tidak dinyatakan tertutup, namun kedatangan kami mungkin tidak diinginkan oleh pimpinan dewan, tapi kami tidak diusir kok, buktinya masih mengikuti sampai paripurna selesai,” katanya.
Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya ini berjanji akan tetap mengawal pansus mihol. Tujuannya, memastikan pansus tidak main-main. Karena pansus sudah memutuskan pelarangan total peredaran mihol di Surabaya.
“Kita lihat prosensya, dalam waktu dekat memutuskan hal sama dan tidak mengahambat, mereka punya good wiil. Kalau tidak begitu, kita menyerukan masyarakat serukan hukuman moral kepada pansus,” tandasnya. ][gat]

Tags: