Dipertanyakan, Videotron di PTC Tak Kunjung Ditertibkan

Videotron di PTC Tak Kunjung Ditertibkan.

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Sekitar 4 titik videotron ilegal di bundaran Mall PTC Surabaya milik Rosita JJ yang tidak direkom oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tak kunjung ditertibkan.
Bahkan hingga Bantib yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak Perda kurang detail. Pasalnya isi Bantib tidak menunjukan obyek yang jelas, sehingga memaksa Satpol PP melakukan koordinasi lagi dengan BPKPD.
Alhasil Bantib tidak bisa dilakukan secepatnya karena terkendala pihak BPKPD yang memberikan bantib yang dinilai asal- asalan.
Kabid Pengembangan Sumber daya Satpol PP Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPKPD terkait kejelasan obyek dan fotonya, karena dalam surat Bantib yang dikirimkan kurang detail.
”Kami sudah berkoordinasi dengan dinas BPKPD untuk masalah obyek, dan posisinya disebelah mana. Sebab Bantib tersebut tidak menunjukan data yang detail, dan saya siap melakukan penertiban sesuai surat Bantib jika petunjuk itu jelas,” katanya, Rabu (8/11).
Kepala BPKPD, Yusron Sumartono saat dikonfirmasi lewat selulernya menjelaskan bahwa terkait kelanjutan Bantib, BPKPD sudah melakukan koordinasi ulang dengan Satpol PP Kota Surabaya. Lebih lanjut Yusron memilih diam dan tidak mau berkomentar lebih banyak lagi.
Sebelumnya diberitakan, penertiban reklame yang ada di bundaran PTC terkesan aneh karena Satpol PP hanya memberikan tanda silang yang bertuliskan belum membayar pajak. Padahal reklame LED tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari Dishub karena terlalu berpotensi mengganggu lalu lintas.
Sebelumnya Yusron mengatakan biro reklame akan mendirikan 8 reklame LED berukuran 1×3 meter di Bundaran PTC. ”Baru memasang 4, tapi langsung kita tertibkan karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Menurut Yusron, tidak keluarnya rekomendasi dari Dishub disebabkan penempatannya terlalu membahayakan bagi pengguna jalan. Yusron mengungkapkan pihaknya hanya memberikan izin 12 reklame LED yang berada di depan PTC.
”Kami hanya keluarkan izin yang ada didepannya yang lokasinya melingkar menuju ke arah masuk PTC,” tambahnya.
Yusron juga mengatakan tidak memiliki rekomendasi dari Dishub terkait radiasi sinar cahaya dari iklan serta dimungkinkan adanya gangguan terhadap lalu lintas. [dre]

Tags: