Diputus Bersalah, Rivai Terbukti Palsukan Ijasah

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, HM Rivai.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, HM Rivai.

Sidoarjo, Bhirawa
Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman satu tahun percobaan untuk Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, HM Rivai, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait penggunaan ijazah palsu saat Pemilihan Legislatif tahun 2014 lalu yang digelar Rabu (9/10) kemarin. Atas putusan majelis hakim baik jaksa maupun terdakwa akan banding.
Menurut pertimbangan majelis hakim yang diketuai Gede Komang Wijaya, terdakwa secara sah menyakinkan telah menggunakan ijasah palsu dalam pencalonannya. ”Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah atas kasus penggunaan ijasah palsu. Dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” jelas I Gede Komang.
Menurut kuasa huku terdakwa, Yunus Susanto SH, pihaknya melihat ada unsur politis di balik putusan hakim yang tampaknya terkesan dipaksakan terdakwa harus dihukum. Padahal dalam persidangan, jaksa tak bisa membuktikan pelanggaran dalam pasal 263 tentang pemalsuan ijasah. Jaksa juga hanya menyodorkan barang bukti hanya berupa fotokopi ijasah. Seharusnya barang buktiitu harus asli. ”Mana bisa fotokopi dijadikan barang bukti. Saya bisa menuduh bahwa fotokopi ijasah itu sudah editan,” tandasnya.
Bila tidak mau disebut editan, seharusnya ijasah yang dijadikan barang bukti itu asli dan otentik. Anehnya dipersidangan pasal 253 tidak bisa dibuktikan jaksa tetapi dalam putusannya pasal itu dinyatakan terbukti. Sudah jelas ada kontradiksi dalam putusan ini. ”Ketidakadilan muncul dalam persidangan di PN Sidoarjo, karena itu kemungkinan besarnya kami akan mengajukan banding. Meski diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir, tetapi pastinya kami akan banding. Sementara pihak jaksa juga kemungkinan banding. Yunus juga mengatakan, dalam fakta persidangan yang didalamnya tidak terlihat pelanggaran pemalsuan ijasah seharusnya putusannya bebas.
Sementara vonis bersalah yang diterima M Rifa’I, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif atas penggunaan ijasah palsu, mengancam karirnya di gedung dewan. Meskipun vonisnya satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun, namun ancaman hukuman diatas lima tahun sesuai pasal yang didakwakan kepada Rifai, sudah bisa membuat posisinya di dewan sebagai pimpinan DPRD bakal terepas.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo, HM Maksum Zuber, menyebut sesuai Tatib DPRD Sidoarjo tahun 2014 bab XII tentang pemberhentian sebagai anggota dewan, dituliskan pada pasal 119 point c, proses pemberhentian sebagai anggota dewan bisa dilakukan, jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Namun begitu, pasal 120 ayat 1, proses pemberhentianya tetap diusulkan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD, dengan tembusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
”Semua proses pemberhentian ini, tetap menunggu vonis incrah atau berkekuatan hukum tetap. Kita tidak bisa gegabah melakukan langkah langkah lanjutan,” jelas Maksum Zuber.
Meski dinyatakan melanggar pasal 69 ayat 1 UU RI no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, namun karena hukumannya percobaan, maka Rifai tidak ditahan.
”Kita akan komunikasi dulu untuk mengambil langkah lanjutan menerima atau banding atas putusan ini,” ujar Yunus.
Sekedar diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra Kab Sidoarjo, HM Rifai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Ijazah palsu itu digunakan untuk mendaftar sebagai caleg pada Pileg 2014 lalu. Ijazah palsu Tahun 2002 Sarjana Hukum milik Rifai dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya. Kasus ini terbongkar setelah Rifai menjadi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo. [hds]

Tags: