Diragukan, BPKP Jatim Siap Hadapi Gugatan

BPKP JatimSurabaya, Bhirawa
Penetapan hasil kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek gedung mess santri Kemenag Jatim oleh BPKP Jatim diragukan keabsahannya oleh tersangka. Kedua tersangka, yakni Nur M Herlambang dan Bagus Sutarto siap mengajukan gugatan ata perhitungan ini.
Arda Netadji selaku pengacara dua tersangka mengaku, hasil perhitungan BPKP Jatim dengan perhitungan BPK berbeda.  BPK yang kemudian menyatakan tidak ada kerugian Negara atas pembangunan mess Santri Kemenag jatim  itu telah melakukan pemeriksaan di hari yang sama saat ahli dan penyidik mengecek fisik gedung.
Hasil penghitungan BPK tersebut, lanjut Arda , telah dikeluarkan terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan BPKP . Dan pihak tersangka, tegasnya, telah menyampaikan hasil audit BPK ke penyidik. Tapi, penyidik tak bergeming dan tetap melanjutkan penyidikan.
“Kami mempertanyakan hasil aduit yang dilakukan BPKP Jatim ? Makanya, pekan depan kami daftarkan gugatan ke BPKP melalui PTUN,” kata Arda.
Menanggapi gugatan ini, Kepala Perwakilan BPKP Jatim Hotman Napitupulu kepada Bhirawa menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari kedua tersangka. Diakui Hotman, dasar dari perhitungan tim BPKP adalah dokumen dan data-data yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dokumen ini, lanjut Hotman, merupakan acuan bagi BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi mess santri di Kemanag Jatim. Selain itu, hasil pengecekan dari ahli kontruksi Universitas Barwijaya (UB) yang diminta penyidik Kejati, merupakan data dan dokumen tambahan bagi BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi.
“Perhitungan yang kami (BPKP) lakukan sesuai dengan dokumen dan data yang diberikan penyidik Kejati Jatim dan ahli kontruksi yang mengecek fisik gedung ke tim BPKP. Apa yang kami kerjakan, semuanya sesuai dengan bukti, dan kami siap menghadapi gugatan itu,” tegas Kepala Perwakilan BPKP Jatim Hotman Napitupulu kepada Bhirawa, Minggu (21/6).
Hotman menambahkan, dalam melakukan perhitungan kerugian negara, BPKP Jatim tidak pernah memihak siapapun. Sebagai pihak yang dimintai tolong melakukan perhitungan kerugian negara untuk kasus korupsi, Hotman menegaskan bahwa BPKP bertugas secara independen (bebas dan tidak ada intervensi pihak manapun) dan profesional.
“BPKP sifatnya independen dan profesional. Apa yang kami lakukan, semuanya sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan dan ahli kontruksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek gedung mess santri yang mendapat anggaran Rp 14,5 miliar ini diusut Kejati Jatim sejak awal 2014 lalu. Dari proyek ini, Kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek gedung yang tidak sesuai kontrak. Diperkirakan, negara dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar.
Untuk kasus ini, Kejati Jatim menetapkan lima tersangka, yakni Abdul Hakim selaku PPK dan juga mantan Kasi Kurikulum Kemenag Jatim, Nur M Herlamban dan Bagus Sutarto selaku rekanan proyek, Abdul Aziz dan Yongki Suyono selaku konsultan pengawas. [bed]

Tags: