Direkom BPK RI, Inspektorat Panggil 9 Kades Bermasalah

Kepala Inspektorat Bambang Priyanto saat memberikan keterangan soal pemanggilan sembilan Kades se-Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya 9 Kades se-Situbondo menjalani pemeriksaan jajaran tim Inspektorat Kabupaten Situbondo Rabu sampai Kamis (13/6) kemarin.
Pemanggilan tersebut sebagai bukti tindak lanjut rekomendasi BPK-RI terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang bermasalah.
Hingga kemarin satu persatu para Kades tersebut masih intensif diperiksa jajaran Inspektorat Kabupaten Situbondo. Sejumlah Kades juga didampingi para staf dimasing masing Desa.
Informasi Bhirawa menyebutkan, para Kades dipanggil terkait penyelesaian SPJ penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Situbondo juga memberi pengarahan kepada seluruh Camat agar tidak ada lagi terjadi kasus pengunaan dana desa di Situbondo. Ini mengingat para Camat memiliki peran yang sangat strategis pada setiap pencairan dana desa.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, Bambang Priyanto, sembilan Kades yang dipanggil instansinya meliputi Kades Sopet dan Kades Palangan Kecamatan Jangkar. Kades Demung Kecamatan Besuki, Kades Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng, Kades Kalianget Kecamatan Banyuglugur, Kades Kedunglo Kecamatan Asembagus dan Kades Sumberejo Kecamatan Banyuputih.
“Terakhir ada Kades Sumbertengah Kecamatan Bungatan dan Kades Talkandang Kecamatan Kota Situbondo,” beber mantan Kepala Bapeda Kabupaten Situbondo itu.
Masih kata Bambang Priyanto, dari Sembilan Kades tersebut sebenarnya hanya tinggal dua Kades yang belum mengembalikan keuangan Dana Desa. Diantaranya sebut Bambang Priyanto, Desa Sumberejo dan Desa Kalianget.
Sesuai dengan rekomendasi BPK, ujar Bambang, mereka masih memiliki batas waktu pengembalian hingga 8 Juli 2019 mendatang.
“Untuk Kades Kalianget Kecamatan Banyuglugur, saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Untuk itu kasus penggunaan dana desa di Desa Kalianget ini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Situbondo,” ungkap mantan Sekretaris DPRD itu.
Bambang kembali menuturkan. Khusus untuk kasus Dana Desa yang sudah ditangani aparat penegak hukum berada di luar kewenangan Inspektorat Situbondo.
Oleh karena itu, Bambang berharap, agar Kades yang belum mengembalikan dana desa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Jika tidak dikembalikan nanti Inspektorat akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” janji Bambang Priyanto.
Bambang Priyanto menegaskan, pihaknya juga sudah memanggil seluruh Camat, untuk memberi pengarahan agar tidak mudah memberi rekomendasi pencairan dana desa maupun alokasi dana desa jika ketentuan belum dipenuhi.
Sehingga, harap Bambang Priyanto, temuan BPK-RI terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 tidak boleh terulang lagi pada tahun 2019 ini.
“Saya berharap seperti itu. Artinya jangan sampai kasus seperti itu terulang kembali,” pungkas Bambang Priyanto. [awi]

Tags: