Direkomendasi Dibubarkan, Sekretariat DP Korpri Jatim Tanggapi Santai

Drs H Hizbul Wathon MM

Drs H Hizbul Wathon MM

Pemprov, Bhirawa
Munculnya wacana pembubaran Sekretariat Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Jatim seperti yang dilontarkan salah seorang anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim Bambang DH, ditanggapi santai jajaran Sekretariat DP Korpri Provinsi Jatim. Sebab pembubaran seperti yang dimaksud tidak mudah seperti yang diwacanakan.
Selain itu, pendirian Sekretariat DP Korpri telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat DP dan Sekretariat Pengurus Korpri Pegawai Republik Indonesia. Tak hanya itu, berdirinya SKPD Sekretariat DP Korpri Provinsi Jatim juga berdasarkan Perda No 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jatim.
“Kalau mau membubarkan Sekretariat Korpri ya harus menghapus Perda yang telah dibentuk dewan. Perda Nomor 2 Tahun 2009 ini yang membentuk dewan kok bukan kita. BAB khusus yang mengatur pembentukan Sekretariat Korpri ada di BAB V. Kemudian Perda ini ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bagian, Sub Bagian Sekretariat DP Korpri Provinsi Jatim,” papar Sekretaris DP Korpri Provinsi Jatim Drs H Hizbul Wathon MM, Kamis (30/10).
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, DPRD Jatim mendesak keberadaan Korpri di Jatim dibubarkan. Karena kinerjanya tidak jelas dan juga keberadaan Korpri ini pun telah mengkikis APBD Jatim. “Pembinaan PNS itu bisa melekat ke kepala daerah dan didistribusikan ke pimpinan SKPD atau Unit Satuan Kerja sehingga Korpri tidak memerlukan sekretariat dan anggaran sendiri,” ujar Bambang DH anggota Komisi A DPRD Jatim.
Di sisi lain, pihaknya juga mendapatkan kabar anggota Korpri dikenai iuran bulanan sesuai golongan dan kepangkatan masing-massing PNS. “Besaran iuran itu bervariasi sesuai golongan dan kepangkatan yakni antara Rp 10 ribu – Rp40 ribu. Kalau masih minta anggaran APBD kan bisa dobel anggaran,” ujar Bambang DH.
Hizbul Wathon mengatakan jika Korpri ingin dibubarkan, lanjutnya, tidak perlu dibubarkan oleh DPRD Jatim sudah bubar sendiri secara nama. Sebab berdasarkan Undang-Undang Aparat Sipil Negara (ASN), nama Korpri tidak akan dikenal lagi dan diubah dengan sebutan Korps Profesi Pegawai ASN.
Perubahan itu termaktub dalam BAB XI Pasal 126, yang menyebut, pegawai ASN berhimpun wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps Profesi Pegawai ASN ini bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, mewujudkan jiwa ASN sebagai pemersatu bangsa.
“Korpri itu bukan Ad Hoc, tapi permanen berdasarkan Perda. Kalau Korpri itu menjadi bagian salah satu partai, itu dulu bagian dari sejarah. Korpri sekarang sudah berbeda dan netral. Istilah nama Korpri sekarang juga sudah berada di injury time, karena akan berubah nama menjadi Korps Profesi Pegawai ASN. Untuk lebih jelasnya, silakan menyimak isi UU ASN,” ungkap Hizbul.
Menurut dia, Sekretariat DP Korpri Provinsi Jatim berdasarkan Pergub Nomor 29 Tahun 2009, memiliki tupoksiĀ  meningkatkan profesionalisme anggota dan menyejahterakan anggota. Jadi, tugasnya hanya memberikan manfaat bagi anggota Korpri, bukan untuk masyarakat.
Hizbul juga membantah, jika Sekretariat DP Korpri Provinsi Jatim hanya menghambur-hamburkan anggaran. Sebab anggaran Korpri banyak terserap di berbagai kegiatan rutin yang telah disusunnya.
Dijelaskan, selama ini anggaran untuk kegiatan Korpri sangat banyak. Di antaranya untuk Badan Pembinaan Olahraga (Banpor), memberikan pembinaan dalam bantuan hukum dan seni. Mengenai jumlah anggaran yang disebut Bambang DH mencapai Rp 21 miliar, Hizbul membantah. Menurutnya, anggaran Korpri tahun ini hanya Rp 14 miliar. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 16 miliar.
Penyusutan anggaran tersebut disebabkan tahun ini tidak ada agenda bertaraf nasional. “Kalau tahun lalu kan ada MTQ Korpri tingkat nasional, makanya anggarannya banyak,” ungkapnya.
Hizbul mengakui, jika semua kegiatan itu memang diperuntukkan bagi pembinaan para anggota Korpri dan bukan untuk masyarakat. Sehingga, kegiatan Korpri sama sekali tidak ada yang diperuntukkan bagi masyarakat. “Karena yang namanya Korpri memang untuk membina anggotanya, kalau untuk pengabdian masyarakat ya masuk SKPD lain,” terangnya lagi.
Ditanya apakah semua kabupaten di Jatim sudah memiliki Korpri, Hizbul mengungkapkan tidak semua kabupaten/kota di Jatim yang sudah menjadikan Korpri sebagai SKPD. Bahkan, jumlah kabupaten/kota yang menjadikan Korpri sebagai SKPD hanya 11 kabupaten/kota. “Sisanya masih belum, termasuk Surabaya itu malah tidak ada Korprinya,” jelasnya. [iib]

Tags: