Direktorat Jenderal Pajak Jatim II Menang Gugatan Praperadilan Dua Kali

Sidoarjo, Bhirawa
Gugatan Praperadilan yang dilayangkan PT Ocean Petro Energy dengan termohon Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Yang terbaru adalah pengajuan praperadilan dengan obyek penyitaan barang bukti berupa SPT masa PPN dan Faktur Pajak Masukan oleh penyidik DJP Jatim II yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Pemohon praperadilan adalah PT Ocean Petro Energy, sementara termohonnya DJP Jatim II. Perkara praperadilan nomor 2 tahun 2019 PN Sidoarjo itu disidangkan hakim tunggal PN Sidoarjo, Senin (4/2/2019).
“Permohonan pemohon dinyatakan ditolak,” kata Hakim Kaboul Irianto membaca putusannya di hadapan perwakilan pemohon dan termohon gugatan yang hadir di sidang tersebut.
Sebelum membaca putusan, hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan. Diantaranya tentang putusan praperadilan sebelumnya dengan obyek dan pemohon serta pemohon yang sama.
Hakim juga menilai bahwa penyitaan barang bukti oleh penyidik dalam perkara ini juga sudah sesuai prosedur. “Penyitaan barang bukti yang dilakukan termohon telah memenuhi ketentuan dalam penyidikan,” ujar hakim Kaboul.
Sebelumnya PT Ocean Petro Energy yang berkedudukan di Sidoarjo mengajukan praperadilan ke PN Sidoarjo atas penetapan tersangka dalam kasus pajak yang ditangani DJP Jatim II.
Pada Desember 2018 lalu, permohonan gugatan itu ditolak semuanya oleh hakim PN Sidoarjo. Tak berhenti di sana, mereka kembali mengajukan praperadilan atas penyitaan barang bukti, dan kembali ditolak.
Kasus pidana pajak itu sendiri ditangani penyidik DJP Jatim II sejak Februari 2018. Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Beynimas Novindra Evi, selaku kepala cabang ocean petro Energy cabang Surabaya.
Perkaranya sudah dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tinur pada 31 Desember 2018. [ach]

Tags: