Direktur MKS Akui Beri Uang Fuad Amin

Antonius Bambang Djatmiko memberi kesaksian di depan majelis hakim pengadilan tipikor, kemarin.

Antonius Bambang Djatmiko memberi kesaksian di depan majelis hakim pengadilan tipikor, kemarin.

Jakarta, Bhirawa
Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) mengakui ada pemberian uang kepada Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin sejak 2009 hingga 2014 terkait dengan usaha penyaluran gas alam perusahaan tersebut di Gresik dan Gili Timur.
“Ada kompensasi besarnya Rp30 miliar dan satu lagi imbalan Rp1,5 miliar per bulan,” kata Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS Antonius Bambang Djatmiko dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Uang kompensasi dan imbalan tersebut menurut Antonius ditujukan untuk perusahaan daerah rekanan PT MKS yaitu Perusahaan Daerah Sumber Daya yang berada di bawah pengawasan Fuad.
“Untuk Fuad Amin ada sekitar Rp50 juta sejak Juni 2009 kemudian berubah menjadi Rp200 juta sejak Juli 2011 sampai Desember 2013, lalu berubah lagi pada Januari 2014 menjadi Rp700 juta,” ungkap Antonius.
Penambahan uang untuk Fuad itu menurut Antonius diminta sendiri oleh Fuad.
“Sekitar November 2013 Pak Fuad cerita memang perjanjian selesai Desember 2013, beliau bilang kalau bisa dinaikkan (uangnya),” tambah Antonius.
Uang tersebut diberikan bila Fuad sudah menghubungi lewat telepon maupun pesan singkat.
“Biasanya beliau telepon setiap akhir bulan, kalau dana siap saya pada awal bulan akan kirim ke mana, misalnya kirim ke si A atau si B,” ungkap Antonius yang di perusahaannya bertugas untuk menangani masalah karyawan di Gresik dan Jakarta serta hubungan industri beberapa perusahaan dengan MKS.
PT MKS dan PD Sumber Daya sudah mulai berhubungan sejak 2006 dengan permintaan PT MKS kepada Fuad untuk mengeluarkan surat dukungan permintaan penyaluran gas alam. PT MKS bekerja sama dengan PD SD investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam dari Klampis (Sepulu) Km 36 dan memohon kepada pihak PT Kodeco agar dapat mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura dan Jawa Timur.
“Sejak 2006 sudah ada pemberian uang tanda terima kasih ke PD Sumber Daya sekitar Rp50 juta setelah ‘signing’ untuk semua yang hadir saat itu,” tambah Antonius.
Meski sudah mengeluarkan banyak uang, namun perusahaan tersebut menurut Antonius tetap untung.
“Masih untung,” jawab Antonius saat ditanya ketua majelis hakim Prim Hariadi mengenai keuntungan PT MKS.
Antonius didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp18,85 miliar kepada Fuad Amin agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Antonius dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: