Direktur RSUD Kanjuruhan Diambil Alih Dewas

RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kab Malang, yang kini menunggu pimpinan baru, pasca ditetapkannya Direktur RSUD Kanjuruhan dr Abdurachman sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen, kabupaten setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Kasus yang menimpah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang dr Abdurachman, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana kapitasi puskesmas, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, kabupaten setempat.
Selanjutnya, Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti dr Abdurachman. Namun, sebelum Bupati Malang menetapkan jabatan Plt Direktur rumah sakit tersebut, maka akan diambil alih terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas (Dewas).
Hal itu dilakukan, jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, kepada wartawan, guna kelancaran pelayanan, RSUD Kanjuruhan. Sedangkan Dewas akan menangani langsungRSUD Kanjuruhan. “Tapi untuk mengangkat Plt, tentunya harus menonaktifkan terselebih dahulu Abdurachman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan,” ujarnya, Minggu (19/1).
Menurutnya, Direktur RSUD Kanjuruhan belum dinonaktifkan karena hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi atau soft copy dari Kejari Kepanjen tentang penetapan tersangka Abdurrachman. Apalagi, paska penetapan tersangka tersebut, pada Senin (13/1), yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Oleh karena itu, untuk kelancaran pelayanan pada masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendelegasikan Dewas, sambil menunggu Bupati Malang menunjnuk Plt.
“Jabatan Plt nantinya akan mengisi kekosongan sementara sebelum di lantik Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen yang baru. Sedangkan jabatan Plt akan bertugas selama tiga bulan dari diterimanya surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Kepanjen kepada Abdurrachman ,” terang Didik.
Seperti diketahui, Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, telah menetapkan Abdurrachman tersangka terkait kasus adanya dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas, pada Senin (13/1). Sehingga dengan adanya penetapan tersangka Abdurrahman tersebut, Kejari telah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi dana kapitasi puskesmas, yaitu Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang Yohan Charles, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan mantan Kadinkes Kabupaten Malang dr Abdurrachman.
Sedangkan dugaan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas itu tahun 2015-2017, dengan total anggaran sebesar Rp 8,5 miliar, yang dikucurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan dari jumlah anggaran tersebut, sebesar 7 persen digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga hal itu membuat kedua orang itu terjerat kasus dugaan korupsi. [cyn]

Tags: