Direktur RSUD Tak Lagi Pejabat Struktural

tulungagungTulungagung, Bhirawa
Seiring dengan perubahan organisasi Pemkab Tulungagung, pada awal tahun depan, Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung tidak akan lagi dijabat oleh pejabat struktural. Tetapi pejabat fungsional. Demikian diungkapkan Ketua Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, pada Bhirawa, Selasa (11/10).
“Nanti ketika Perda OPD dijalankan, jabatan Direktur RSUD tidak lagi dijabat pejabat struktural seperti kepala dinas atau badan, melainkan pejabat fingsional. Sama dengan pejabat direktur lainnya di BUMD,” ujarnya.
Suprapto juga menyebut RSUD secara administratif bakal berada dibawah Dinas Kesehatan. Sama seperti halnya Puskesmas yang ada saat ini. “Namun demikian, kendati merupakan UPT Dinas Kesehatan, RSUD tetap merupakan BLUD dan pengangkatan jabatan direktur-nya dilakukan oleh bupati,” paparnya.
Ketika ditanya pembatalan secara mendadak penetapan Perda OPD yang semestinya dilakukan, Senin (10/10) lalu, politisi PDI Perjuangan ini memastikan agenda penetapan kembali Perda OPD akan dilakukan secepatnya.
Masalahnya, Perda OPD dibutuhkan dalam pembahasan RAPBD 2017 yang sudah harus ditetapkan pada akhir November 2016 mendatang. “Rencananya, Senin (17/10), bakal ada agenda (rapat) paripurna untuk penetapan Perda OPD. Mungkin rapat Bamus-nya pada Jumat (14/10),” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana rapat paripurna DPRD Tulungagung yang bakal menetapkan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga raperda lainnya, Senin (10/10),  mendadak batal terlaksana. Kabar yang beredar menyebutkan pembatalan dilakukan karena ada kunjungan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Blitar.
Sementara itu, soal komposisi Stuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tulungagung di dalam Raperda OPD, Suprapto yang biasa disapa dengan sebutan Buyung ini mengatakan untuk jabatan eselon II dipastikan ada dua yang hilang.
“Yang istilahnya hilang yakni jabatan dua staf ahli bupati, kemudian Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan juga hilang. Jadi tiga jabatan eselon II hilang. Tetapi ada satu SKPD baru jabatan eselon II yang dimunculkan yakni Dinas Kominfo. Jadi hitungannya jadi dua jabatan eselon II hilang,” jelasnya.
Sedang jabatan eselon III pimpinan SKPD yang dipastikan hilang ada dua jabatan. Yakni Kepala Bagian SDA dan Kepala Bagian Pertanahan. Semunya di Sekretariat Daerah.
Suprapto juga membeberkan jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan berubah nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Penambahan dan pengurangan bidangnya berkait dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang kini menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. [wed]

Tags: