Direvisi, KUA PPAS Disesuaikan dengan Permendagri

Usai membahas KUA PPAS 2021 Pimpinan Eksekutif dan Legislatif di Peringgitan Pendopo Bupati. [Ihsan Kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Pimpinan Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat intern membahas mengenai KUA PPAS 2021 di Peringgitan Pendopo Bupati setempat, Selasa (1/9).
Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, Wakil Bupati H Irwan Bachtiar Rahmat, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Wakil Ketua 1 DPRD Sinung Sudrajat, Wakil Ketua II DPRD H Bhukori dan perangkat OPD terkait.
Usai pertemuan intern tersebut, Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat, mengatakan pertemuan dengan legislatif adalah konsultasi mengenai KUA PPAS 2021 sesuai dengan Permendagri nomor 90 Tahun 2019.
“Membuat schedule dalam minggu depan ini draf RPAPBD (Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2020 sudah masuk dan akan dilakukan pembahasan,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Terkait KUA PPAS 2021 yang sudah diajukan dan dikembalikan lagi oleh DPRD Bondowoso, Wabup Irwan menjelaskan bahwa pihaknya telah merevisi dan disesuaikan dengan pemetaan Permendagri nomor 90 Tahun 2019. Diakuinya, RAPBD 2021 sudah selesai yang segera akan diajukan kembali ke DPRD.
“Di schedulenya sudah disepakati, akhir November tanggal 30 sudah di dok,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Ahmad Dhafir menjelaskan, bahwa telah disepakati bersama terkait schedule pembahasan yang harus segera dilakukan, karena masyarakat sedang menunggu.
Diterangkannya, anggaran 2020 banyak terserap untuk penanganan Covid-19. Maka kata dia, harus segera dilakukannya perubahan pembahasan APBD 2020.
“Yang itu tadi sudah disampaikan, Insyaallah minggu depan sudah diserahkan ke DPR tentang KUA dan PAPBD 2020,” katanya. Ahmad Dhafir mengaku bahwa pada tahun 2019 waktu lalu, Bupati mengirimkan surat guna meminta persetujuan DPRD.
Karena ada beberapa Raperda yang akan dibahas , termasuk juga kelembagaan. Sedikit terganggu karena Covid-19. “Sehingga kita bersepakat tadi bulan 10 itu sudah dibahas. Termasuk KUA PPAS kata pak Wabup tadi. KUA PPAS disesuaikan dengan Permendagri nomor 90 Tahun 2019,” jelasnya.
Sehingga kemudian lanjut Dhafir, Permendagri ini dijadikan dasar. Dan sekaligus pada bulan Oktober selain membahas kelembagaan juga membahas KUA PPAS 2021 yang itu nanti menjadi sumber penyusunan PAPBD 2021.
“Awal bulan 11, RAPBD 2021 akan diserahkan ke DPR, akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan DPR,” urainya. Politisi PKB itu menegaskan, jika pihaknya berkomitmen akan berusaha tepat waktu. Karena APBD tersebut telah ditunggu oleh rakyat. “Itulah sebenarnya kita sepakat bersama – sama berbuat yang terbaik untuk masyarakat Bondowoso,” tukasnya. [san]

Tags: