Dirikan SMP Negeri Baru, Butuh Kajian

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyisakan sejumlah persoalan sebab banyak siswa yang tidak tertampung.
Karena itu untuk menampung siswa yang tidak diterima, DPRD Kota Malang mengusulkan agar didirikan SMP Negeri baru di beberapa kecamatan. Karena dewan menilai, masih ada beberapa wilayah yang jumlah sekolahnya tidak sebanding dengan lulusan sekolah di bawahnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menyampaikan, penambahan sekolah baru membutuhkan kajian tertentu. Baik ketika akan membuat bangunan fisik maupun alihfungsi dari Sekolah Dasar (SD) menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Membuat bangunan baru ataupun mengalihkan fungsi bangunan semuanya harus ada kajiannya, secara detail tidak bisa diierjKN secara frontal,” kata Wasto kepada wartawan di Balai Kota Malang, Kamis 27/6 lemarin.
Ketika hendak melakukan alih fungsi bangunan daru SD menjadi SMP sebagaimana diusulkan Komisi D DPRD Kota Malang, Wasto menjelaskan harus ada kajian terkait kondisi kawasan tersebut, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jauh. Sehingga tidak timbul permasalahan baru ketika nanti sudah benar dilakukan alih fungsi.
“Harus dikaji, apakah benar di kawasan tempat alih fungsi itu anak usia SD sudah tidak ada dan kebutuhannya lebih ke SMP. Seandainya nanti tiba-tiba kebutuhan berubah lagi bagaimana. Itu usulan yang bagus, tapi tetap harus ada kajian dulu,” jelas Wasto.
Sementara ketika hendak membangun sekolah dengan bangunan baru, lanjutnya, juga harus dilakukan kajian yang tepat. Meliputi tenpat dan luas lahan yang dibutukan. Karena untuk saat ini, rencana Pemkot Malang adalah untuk menambah ruang hijau terbuka (RTH) yang memang dinilai masih kurang.
“Aset daerah yang ada sekarang sudah dipetakan untuk pemenuhan 20 persen RTH, dan biaya untuk membangun RTH sangatlah besar. Jadi semuanya harus tetap ada kajian yang matang,” tegasnya lagi.
Dia juga menerangkan jika kebijakan PPDB dengan sistem zonasi merupakan sebuah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah harus menjalankan peraturan yang telah dibuat tersebut dan menyesuikan dengan kebutuhan.
“Karena bagaimana pun juga, kebijakan di daerah itu terikat dengan kebijakan nasional,” pungkasnya. [mut]

Rate this article!
Tags: